KUTIM
Empat Tersangka Kasus Korupsi Perumahan KPN Kutim Diserahkan Kepada JPU

Empat orang tersangka kasus korupsi perumaha KPN Kutim yang merugikan negara senilai Rp4.983.821.814. Empat orang tersebut diserahkan kepada JPU setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa 2 April 2024.
“Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari. JPU akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah alias Anto, mantan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) BPKAD Kutai Timur Muhammad Hamdan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Kutai Timur Darmawati, dan Direktur CV Berkat Kaltim Subair.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, ketika Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui BPKAD melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim atas dasar ganti rugi wanprestasi KPN Tuah Bumi Untung Benua.
Namun, pembayaran tersebut dianggap tidak sah dan merugikan negara senilai Rp4.983.821.814.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Toni.
Pada 16 Januari 2024 lalu, Kejati Kaltim menahan empat orang tersangka tersebut dan dilakukan penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sampai 5 Februari 2024.
Toni mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keempat orang tersebut. (rw)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
BBM Tiba Malam Ini, Segera Didistribusikan ke SPBU di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Aksi 500 Ojol di Kaltim Gugat Aplikator: Promo Murah untuk Konsumen, Tapi Kami Dijerat Kemiskinan!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
DPRD Samarinda Genjot Perda TPU Gratis, Ringankan Beban Masyarakat dan Pastikan Akses Pemakaman Layak untuk Semua
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Siap Eksekusi Putusan MA, Kembalikan SMA 10 ke Lokasi Asal di Samarinda Seberang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
Harga TBS Sawit di Kaltim Turun, CPO dan Kernel Jadi Pemicu
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Abdul Rohim Desak Pemkot Percepat Bantuan Darurat untuk Petani Lempake Pasca Gagal Panen
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Yamaha Kaltim Suguhkan Festival Modifikasi terbesar di Kalimantan dan Gaya Hidup Anak Muda
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Target Tiga Besar Nasional, Yamaha Kaltimtara Gelar Seleksi Indonesia Technician Grand Prix 2025