Connect with us

KUTIM

Empat Tersangka Kasus Korupsi Perumahan KPN Kutim Diserahkan Kepada JPU

Diterbitkan

pada

Kejaksaan Tinggi Kaltim menyerahkan empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan. (Antara Kaltim)

Empat orang tersangka kasus korupsi perumaha KPN Kutim yang merugikan negara senilai Rp4.983.821.814. Empat orang tersebut diserahkan kepada JPU setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa 2 April 2024.

“Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari. JPU akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.

Baca juga:   Pastikan Tak Curang, Satgas Terpadu Kutim Kembali Lakukan Sidak SPBU di Sangatta

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah alias Anto, mantan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) BPKAD Kutai Timur Muhammad Hamdan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Kutai Timur Darmawati, dan Direktur CV Berkat Kaltim Subair.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, ketika Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui BPKAD melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim atas dasar ganti rugi wanprestasi KPN Tuah Bumi Untung Benua.

Namun, pembayaran tersebut dianggap tidak sah dan merugikan negara senilai Rp4.983.821.814.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Toni.

Baca juga:   Kebakaran di Kecamatan Bengalon Hanguskan 37 Bangunan dan Makan Satu Korban Jiwa

 Pada 16 Januari 2024 lalu, Kejati Kaltim menahan empat orang tersangka tersebut dan dilakukan penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sampai 5 Februari 2024.

Toni mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keempat orang tersebut. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.