KUTIM
Faizal Rachman Dorong Masyarakat Berpartisipasi dalam Pembentukan Raperda Ketertiban Umum

Faizal Rachman membacakan nota penjelasan Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim
Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, membacakan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang ia bacakan terkait Ketertiban Umum dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Dalam penjelasannya, Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan ahli Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
“Ini untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ujarnya.
Faizal menekankan bahwa perda ketertiban umum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat terlalu luas yang dapat disalahgunakan.
Menurutnya, pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.
“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Faizal meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
Fraksi PDIP percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim,” tambahnya.
Terakhir, Fraksi PDIP kembali mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” ungkapnya. (rw)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
SAMARINDA16 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA13 jam agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman

