POLITIK
Gubernur Kaltim Isran Noor Usulkan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Gubernur Kaltim Isran Noor mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Usul ini disampaikan usai pelantikan Majelis Pengurus Wilayah ICMI Kaltim periode 2019-2024 di Ruang Ruhui Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/11/2021).
Orang nomor satu di Benua Etam itu meminta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memberikan terobosan besar untuk kehidupan Indonesia yang lebih baik. “Saya pikir ICMI itu harus bisa membuat big show, terobosan besar untuk membangun bangsa ini,” pinta Isran
Salah satunya, bagaimana ICMI bisa mengkaji dan memikirkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa kembali pada kedudukannya seperti saat awal negara ini berdiri. “Ada MPR-nya. Sekarang ada MPR, tapi tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara,” kata Isran memberi alasan mengapa MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurutnya, dalam kapasitas MPR sebagai Lembaga tertinggi negara, maka akan ada pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga tinggi negara kepada MPR, termasuk pula presiden. Indonesia dibangun oleh para pendiri bangsa, karena nusantara memang berbeda adat istiadat, berbeda kepercayaan, berbeda model.
Sebagai lembaga tertinggi negara, maka MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pemilihan langsung untuk presiden tidak ada lagi.
“Cuma menurut saya, struktur keanggotaan di MPR itu yang harus diperbaiki. Tapi ini hanya usulan, kan boleh-boleh saja?” tandas Isran.
Catatan penting Gubernur, keterwakilan di MPR bukan atas dasar keterwakilan penduduk, tapi keterwakilan wilayah. Saran Isran, Anggota MPR dipilih seperti Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI. Banyak atau sedikit jumlah penduduk satu provinsi, maka kuota kursi MPR-nya adalah 4 orang. Dengan begitu akan ada keterwakilan yang lebih mewakili kewilayahannya.
Sehingga misalnya Jawa dengan enam provinsi, maka keterwakilan di MPR sebanyak 6×4 orang atau 24 orang. Demikian juga Kalimantan dengan lima provinsi, maka keterwakilan sebanyak 5×4 orang sama dengan 20 orang. Dengan demikian, keterwakilan wilayah untuk Indonesia yang lebih adil dan merata akan tercipta.
“Jadi MPR itu dipilih dari orang-orang terhebat dari setiap wilayah. Mereka akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Nah, anggota DPR jangan juga menjadi anggota MPR. Maka undang-undangnya juga harus diubah. Maksud saya apa, supaya Indonesia memiliki political democray yang berbeda. Punya ciri khas khusus,” tandas Isran. (Redaksi KF)
-
NUSANTARA4 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA5 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA4 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
NUSANTARA20 jam agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
SEPUTAR KALTIM7 jam agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
PARIWARA4 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
-
NUSANTARA1 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
