Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Hadiahnya Tabungan, Ratusan Warga Kaltim Menangkan Undian Gebyar Pajak 2022

Diterbitkan

pada

Hadiahnya Tabungan, Ratusan Warga Kaltim Menangkan Undian Gebyar Pajak 2022
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. (Foto: Diskominfo Kaltim)

Ratusan wajib pajak (WP) Kaltim memenangkan undian wajib taat kendaraan bermotor 2022 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebanyak 750 pemenang ini diundi berdasarkan persentase jumlah WP yang membayar pajak di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menuturkan, undian ini merupakan bentuk penghargaan/apresiasi kepada masyarakat wajib pajak. Yaitu melalui event tahunan Gebyar Pajak garapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Hadiahnya berupa tabungan kepada WP yang taat membayar pajak.

“Total hadiah pada tahun ini sebesar Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Kata Ismiati, masing-masing mendapatkan sebesar Rp4 juta berupa tabungan. Nominal itu belum dipotong pajak 25 persen.

Baca juga:   Jadi Satu-satunya Kanal Pengaduan Masyarakat, Renaksi SP4N LAPOR Diluncurkan di Kutim

Diuraikan, pemenang yang diundi berdasarkan persentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh kabupaten/kota yaitu 223 dari Samarinda, 180 orang dari Balikpapan, 42 orang dari Bontang, dan 122 orang dari Kutai Kartanegara (Kukar).

Kemudian 27 orang dari Kutai Barat (Kubar), 47 orang dari Paser, 36 orang dari Berau, 43 orang dari Kutai Timur (Kutim), dan 30 orang dari PPU.

WP yang diundi ini sudah lunas membayar pajak pada 2022 sampai dengan 30 September 2022. Yaitu sebanyak 1.217.854 wajib pajak dari jumlah kendaraan se-Kaltim sebanyak 2.700.000 unit.

Pengundian pemenang dilakukan secara otomatis melalui sistem di hadapan notaris, Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, disaksikan unsur kepolisian.

Baca juga:   Tangguhnya Investasi di Tanah Etam, Terus Bertumbuh meski Diterjang Pandemi

“Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik, kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” terang Ismiati.

“Hadiah akan diberikan di akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai,” pungkasnya. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.