Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Harga TBS Sawit Kaltim Turun Lagi Juli Ini, Dinas Perkebunan: Dampak Penurunan CPO dan Kernel

Diterbitkan

pada

Ilustrasi tandan buah segar sawit. (Adpimprov Kaltim)

Harga tandan buah segar sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami penurunan pada periode 1–15 Juli 2025. Penurunan ini dipicu melemahnya harga CPO dan kernel di pasar, berdampak langsung pada pendapatan petani, khususnya mitra kebun plasma.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Andi M. Siddik menjelaskan, ini merupakan kelanjutan dari tren serupa yang terjadi pada Juni lalu. Penurunan harga TBS kali ini dipicu oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan sumber data acuan penetapan harga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Andi M. Siddik, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS kali ini dipicu oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan sumber data acuan penetapan harga.

Baca juga:   DPPKUKM Kaltim Gelar Tiga Pelatihan Sekaligus, Dorong SDM Koperasi dan UMKM Lebih Profesional

“Penurunan ini tentu berdampak pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.

Rincian Harga TBS dan Indeks K

Untuk periode 1–15 Juli 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.042,35 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp10.205,01 per kilogram. Indeks K (faktor pengali harga) tercatat sebesar 89,09 persen.

Berikut rincian harga TBS berdasarkan usia tanaman sawit:

Umur 3 tahun: Rp2.638,00 per kg

Umur 4 tahun: Rp2.813,14 per kg

Umur 5 tahun: Rp2.840,27 per kg

Umur 6 tahun: Rp2.860,78 per kg

Umur 7 tahun: Rp2.878,10 per kg

Umur 8 tahun: Rp2.899,68 per kg

Umur 9 tahun: Rp2.960,85 per kg

Umur 10 tahun: Rp2.995,61 per kg

Baca juga:   CIMB Niaga Luluskan 50 UMKM Indonesia Timur, Bentuk Komunitas Pengusaha di Balikpapan

Harga untuk Petani Plasma

Andi menegaskan bahwa daftar harga tersebut merupakan harga standar bagi petani sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, terutama melalui pola kebun plasma.

“Dengan adanya kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit, kami harapkan harga TBS yang diterima petani tidak lagi dipermainkan tengkulak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kemitraan tersebut harus terus didorong sebagai bentuk perlindungan terhadap petani agar mereka mendapat harga yang adil dan layak.

“Melalui skema ini, kesejahteraan petani sawit di Kaltim bisa lebih terjamin,” tutupnya. (Prb/ty/portalkaltim/sty)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.