Connect with us

NUSANTARA

IKK Kaltim Lampaui Rata-Rata Nasional, Dianggap Mampu Tegakkan Hak Konsumen

Diterbitkan

pada

IKK Kaltim Lampaui Rata-Rata Nasional, Dianggap Mampu Tegakkan Hak Konsumen
Dirjen PKTN Kemendag RI Veri Anggrijono.

Konsumen Kaltim dianggap cukup mampu dalam menggunakan dan menegakkan haknya. Hal ini terungkap dalam indeks keberdayaan konsumen (IKK) Kaltim yang melampaui rata-rata nasional.

Data ini merupakan hasil survei 2021 yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono.

“Kalimantan Timur telah berada diatas Indeks Keberadaan Konsumen secara nasional yang pada saat ini berada pada posisi poin 52.57,” sebut Veri pada acara Penghargaan Peduli Perlindungan Konsumen, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (31/8/2022).

“Ini merupakan satu langkah yang baik bagi konsumen di Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen,” sambungnya.

Baca juga:   Pertanian Kaltim Catat Sejarah, Bisa Tanam Padi Empat Kali Setahun

Penghargaan Perlindungan Konsumen yang dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi Kemendag kepada pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Veri menjabarkan, ada empat jenis penghargaan yang diberikan Kemendag. Pertama Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen yang diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang secara terus-menerus menunjukkan komitmen tinggi dalam penyelenggaraan kegiatan Perlindungan Konsumen

Kedua, Penghargaan Pasar Rakyat ber SNI diberikan kepada pasar yang telah berhasil mendapatkan sertifikat Standar Nasional Pasar Rakyat pada Tahun 2022 ini terdapat enam pasar yang memenuhi persyaratan Standar Nasional Pasar Rakyat.

Baca juga:   Micro Edge Data Center Diresmikan, Langkah Awal Wujudkan Kota Cerdas IKN

Ketiga, penghargaan daerah tertib ukur yang diberikan kepada daerah kabupaten kota yang memenuhi kriteria yaitu alat ukur yang digunakan di wilayah kabupaten kota telah ditera atau ditera ulang memiliki kinerja yang baik dan mampu menjaga tingkat akurasi ketelusuran peralatan standar dan memiliki terobosan atau inovasi dalam menyelenggarakan kegiatan metereologi legal di daerah.

Keempat, penghargaan pasar tertib ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria dimana alat ukur yang digunakan di pasar telah di tera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku yang bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.

“Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen pada Tahun 2022 ini dihadiri oleh 31 Kepala Daerah yang akan memperoleh penghargaan yang terdiri enam Gubernur untuk penghargaan daerah peduli Perlindungan Konsumen yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Jawa Barat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Kalimantan Barat,” urai Veri. (redaksi)

Baca juga:   BI Klaim Dampak Ekonomi Pembangunan IKN Sudah Terasa di Kaltim

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.