Connect with us

BALIKPAPAN

Ikuti Aturan Pusat, Revitalisasi Pasar Klandasan Tunggu SK Penghapusan Aset

Published

on

Revitalisasi Pasar Klandasan Tunggu SK Penghapusan Aset
Pasar Klandasan Balikpapan.

Rencana revitalisasi Pasar Klandasan dapat direalisasikan apabila penghapusan aset Pasar Klandasan telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses tersebut harus dilalui sebelum lelang proyek revitalisasi Pasar Klandasan dilaksanakan.

Plt Kepala BPKAD Pujiono menyebutkan, surat pengusulan penghapusan aset Pasar Klandasan sudah diserahkan Dinas Perdagangan sejak 1 Maret. Prosesnya sudah berjalan berapa bulan terakhir, kini tinggal menyelesaikan administrasi dengan menerbitkan surat keputusan (SK) wali kota.

Dia menuturkan, proses penghapusan aset ini berjalan cukup lama karena ada tahapan yang perlu dilalui sebelum menerbitkan SK Wali Kota.

“Karena harus survei lapangan, mengukur ulang berapa aset yang dihapus. Itu harus dicek,” ungkapnya.

Baca juga:   SMPN 35 Samarinda Raih Predikat Sekolah Pusat Siaga Kependudukan Tingkat Nasional

Semua proses tersebut dilaksanakan oleh BPKAD, dan butuh waktu dalam melakukan verifikasi. Sehingga proses memang berjalan cukup lama sampai wali kota menandatangani.

Namun dia menyebutkan, saat ini proses administrasi tersebut sudah rampung.

“Mungkin dalam waktu dekat sekira 25-30 Juli sudah bisa dipercepat penerbitan SK agar revitalisasi pasar bisa segera dimulai,” bebernya.

Pujiono menjelaskan, penghapusan aset ini sudah mengikuti aturan pemerintah pusat. Yakni Permen PUPR dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dia menambahkan, peraturan menteri ini mengatur tentang aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak bisa digunakan akan dimanfaatkan lagi.

Termasuk jika ingin revitalisasi yang membuat nilai manfaat aset bertambah. Tahapannya organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna aset mengajukan dulu berkas untuk penghapusan aset. Kemudian BPKAD yang melakukan proses survei dan lainnya.

Baca juga:   Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Polres Paser Terus Pantau Hewan Ternak

Setelah dihitung, BPKAD akan membuat catatan ulang berapa aset bangunan baru. Sebelum ada pembangunan yang baru, aset yang lama harus dihapus dulu.

“Jadi nilai aset menjadi nol dulu karena dihapus. Kemudian ditambah bangunan baru,” tuturnya.

Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, setelah mendapat persetujuan penghapusan aset maka pihaknya bisa melakukan proses lelang revitalisasi Pasar Klandasan.

“Kalau persetujuan penghapusan aset secepatnya bisa keluar, kami akan langsung lelang untuk proyek pembangunannya,” sebutnya.

Sebelumnya Dinas Perdagangan juga telah melakukan penyesuaian detail engineering design (DED) dan rancangan anggaran biaya (RAB) untuk revitalisasi Pasar Klandasan. Imbas adanya perubahan analisa satuan harga kerja. Perhitungan ulang dilakukan Dinas PU dan konsultan. (redaksi)

Baca juga:   Sigit Wibowo Hadiri Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Balikpapan

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.