BALIKPAPAN
Ikuti Aturan Pusat, Revitalisasi Pasar Klandasan Tunggu SK Penghapusan Aset

Rencana revitalisasi Pasar Klandasan dapat direalisasikan apabila penghapusan aset Pasar Klandasan telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses tersebut harus dilalui sebelum lelang proyek revitalisasi Pasar Klandasan dilaksanakan.
Plt Kepala BPKAD Pujiono menyebutkan, surat pengusulan penghapusan aset Pasar Klandasan sudah diserahkan Dinas Perdagangan sejak 1 Maret. Prosesnya sudah berjalan berapa bulan terakhir, kini tinggal menyelesaikan administrasi dengan menerbitkan surat keputusan (SK) wali kota.
Dia menuturkan, proses penghapusan aset ini berjalan cukup lama karena ada tahapan yang perlu dilalui sebelum menerbitkan SK Wali Kota.
“Karena harus survei lapangan, mengukur ulang berapa aset yang dihapus. Itu harus dicek,” ungkapnya.
Semua proses tersebut dilaksanakan oleh BPKAD, dan butuh waktu dalam melakukan verifikasi. Sehingga proses memang berjalan cukup lama sampai wali kota menandatangani.
Namun dia menyebutkan, saat ini proses administrasi tersebut sudah rampung.
“Mungkin dalam waktu dekat sekira 25-30 Juli sudah bisa dipercepat penerbitan SK agar revitalisasi pasar bisa segera dimulai,” bebernya.
Pujiono menjelaskan, penghapusan aset ini sudah mengikuti aturan pemerintah pusat. Yakni Permen PUPR dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dia menambahkan, peraturan menteri ini mengatur tentang aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak bisa digunakan akan dimanfaatkan lagi.
Termasuk jika ingin revitalisasi yang membuat nilai manfaat aset bertambah. Tahapannya organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna aset mengajukan dulu berkas untuk penghapusan aset. Kemudian BPKAD yang melakukan proses survei dan lainnya.
Setelah dihitung, BPKAD akan membuat catatan ulang berapa aset bangunan baru. Sebelum ada pembangunan yang baru, aset yang lama harus dihapus dulu.
“Jadi nilai aset menjadi nol dulu karena dihapus. Kemudian ditambah bangunan baru,” tuturnya.
Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, setelah mendapat persetujuan penghapusan aset maka pihaknya bisa melakukan proses lelang revitalisasi Pasar Klandasan.
“Kalau persetujuan penghapusan aset secepatnya bisa keluar, kami akan langsung lelang untuk proyek pembangunannya,” sebutnya.
Sebelumnya Dinas Perdagangan juga telah melakukan penyesuaian detail engineering design (DED) dan rancangan anggaran biaya (RAB) untuk revitalisasi Pasar Klandasan. Imbas adanya perubahan analisa satuan harga kerja. Perhitungan ulang dilakukan Dinas PU dan konsultan. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM7 hari ago
10 Kabupaten/Kota Kaltim Terima DBH Berkat Perjuangan Isran Noor
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Pelatih Borneo FC Waspadai Kebangkitan PSS Sleman
-
SAMARINDA2 hari ago
DPRD Samarinda: Kekuatan Aspal Taman Samarendah Mesti Diuji
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Bustos dan 4 Eks Borneo FC yang Kini Bela PSS Sleman
-
SEPUTAR KALTIM1 minggu ago
Gubernur Kaltim Beri Lampu Hijau Rencana Relokasi Pedagang Pasar Pagi ke Eks Bandara Temindung
-
OLAHRAGA4 hari ago
Gol Telat Silverio Bawa Borneo FC ke Posisi Kedua
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kata Silverio Usai Jadi Pahlawan Borneo FC
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Tuntut Penyesuaian Tarif, Ribuan Driver Ojol Kaltim Gelar Demo di Kantor Gubernur