Connect with us

KUBAR

Imbas Kasus Dugaan Korupsi Ismail Thomas, Eks Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana (Sumber : Jaksamenyapa)

Mantan Kadis ESDM Kaltim, CB kembali di periksa Kejagung. Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan tambang PT. Sendawat Jaya yang menjerat Ismail Thomas Baru-baru ini.

Masih dalam satu rangkaian kasus yang menjerat Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas pasca ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Selasa 15 Agustus 2023 lalu. Karena penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu, Kejagung RI kembali memeriksa satu saksi yakni CB.

CB adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, berkaitan dengan penerbitan dokumen perizinan tambang PT. Sendawar Jaya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers Nomor: PR – 923/078/K.3/Kph.3/08/2023 mengungkapkan. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT,” tulisnya, Jumat 18 Agustus 2023.

Perkara kasus tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan Kejagung masih melakukan pengembangan fakta-fakta hukum yang relevan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1),” jelasnya.

Sebagai informasi, penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ismail Thomas merupakan politikus Partai PDIP yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI periode 2019-2024  dma kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023. (dmy/adm)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.