SEPUTAR KALTIM
Benny Jadi Tersangka, BKD Kaltim: Jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III Masih Kosong
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim memastikan jabatan staf ahli gubernur bidang III belum terisi, terhitung sejak ditetapkannya Cristianus Benny sebagai tersangka oleh Kejagung buntut keterlibatannya dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya yang bermasalah.
PADA Kamis 24 Agustus 2023, Staf Ahli Gubernur Bidang III Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung sejak 18 Agustus 2023.
Pada Jumat 25 Agustus 2023, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengonfirmasi motif penetapan tersangka karena Benny dianggap terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya yang penuh problematika.
Terkait hal itu, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat resmi oleh Kejagung terkait pencabutan status ASN Staf Ahli Gubernur Kaltim Christianus Benny.
“Surat resmi itu masih kami tunggu, untuk kami gunakan sebagai dasar melakukan pencabutan statusnya,” ungkap Deni, dikonfirmasi Sabtu 26 Agustus 2023
Hingga diterbitkannya surat resmi pengisian jabatan dari pemerintah pusat, Deni menegaskan jabatan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III sementara waktu dipastikan kosong.
“Ketika surat telah terbit kita akan mengawali proses pemberhentian jabatan sementara dulu,” jelasnya.
Setelah proses pemberhentian jabatan Christianus Benny diputuskan, BKD Kaltim baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (dmy/gdc)
-
POLITIK5 hari agoSoal Bursa Pilwali Samarinda, Andi Harun Dorong Munculnya Banyak Figur
-
NUSANTARA1 hari agoRatusan Anak Muda Bali Hangout Bareng Grand Filano Hybrid dan Baskara Mahendra
-
FEATURE2 hari agoDari Lahan Bekas Tambang ke Energi Hijau: Jejak Arang Halaban dalam Mimpi Pemulihan Kalimantan Timur
-
SAMARINDA1 hari agoBudi Djiwandono Pilih Samarinda sebagai Titik Awal Menyerap Aspirasi Masyarakat Kaltim

