KUKAR
Palsukan Dokumen, Kok Ismail Thomas Disebut Korupsi?
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kenapa Ismail Thomas disebut melakukan korupsi? Sementara yang dia lakukan adalah memalsukan dokumen perusahaan swasta. Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah pun memberi penjelasannya.
Penetapan status tersangka pada Ismail Thomas banyak menyedot perhatian publik. Terutama warga Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pasalnya, politisi PDIP itu pernah menjabat sebagai bupati 2 periode di sana.
Diskusi-diskusi ataupun perdebatan yang mengiringi kasus ini. Kemudian bermuara pada sebuah pertanyaan. Soal penetapan Ismail sebagai koruptor. Sementara pelanggaran hukum yang ia lakukan, adalah memalsukan dan/atau terlibat secara langsung membuat dokumen palsu. Pada saat mengurus perizinan perusahaan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Yang diperkirakan terjadi pada 2008 silam.
Merespons ini, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memberikan penjelasan sederhana.
Pertama, penyebutan sebagai tersangka kasus korupsi, dapat dilihat dari alas hukum yang dipakai Kejaksaan Agung untuk menjerat Ismail. Yakni Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang Keterlibatan pada Perbuatan Kejahatan.
“Dia dikenakan Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan administrasi.”
“Dalam delik korupsi, ini dikualifikasikan penggelapan dalam jabatan,” ujarnya, Sabtu 26 Agustus 2023 pada Kaltim Faktual.
Jadi konteks korupsi pada kasus ini bukanlah upaya penggelapan uang negara. Seperti lazimnya kasus korupsi. Melainkan, Ismail melakukan pemalsuan dokumen dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Menggunakan kekuasaannya untuk mendapat izin perusahaan pertambangan di wilayahnya, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Pasal 9 UU Tipikor sendiri berbunyi: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Makna Korupsi Itu Luas
Lanjut dosen yang kerap disapa Castro itu. Dari perspektif hukum, makna korupsi itu luas. Detailnya terdapat pada UU Pemberantasan Tipikor. Namun secara sederhana, tipikor tidak terbatas pada aksi penggelapan uang negara, menyuap, dan gratifikasi.
“Korupsi ini kan banyak jenisnya, bukan hanya kerugian keuangan negara. Tapi bisa suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penggelapan dalam jabatan.”
“Pasal yang dikenakan ke Ismail Thomas itu kan Pasal 9 UU Tipikor soal pemalsuan dokumen yang berkaitan pemeriksaan dokumen administrasi. Itu masuk kualifikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri masih terus berlanjut. Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Yang diduga terlibat atau mengetahui praktik pemalsuan dokumen ini. Teranyar, eks Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny menyusul menjadi tersangka. (dra)
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Membandingkan Kiprah Leo Gaucho dan Pato di Musim Perdana Bersama Borneo FC
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
KPK Pelototi 10 Proyek Milik Pemkot Samarinda, dari Terowongan hingga Pasar Pagi
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Statistik Nadeo dan Ernando, Dua Kiper Terbaik Indonesia yang Bermain di Liga 1
-
VIRAL5 hari yang lalu
Mati Terdampar di Pantai Teritip Balikpapan, Tim Gabungan Potong dan Bakar Bagian Bangkai Paus Sperma
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Belum Sempat Buka Barrier di Kapsulan Juanda, Dishub Samarinda Keduluan Oknum Tak Dikenal
-
KUBAR5 hari yang lalu
Pengangguran di Kubar Tertinggi Kedua di Kaltim, AHJI akan Buat Kebijakan Perusahaan Tambang Prioritaskan Warga Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Ekonom Samarinda Dorong Pemkot Rangkul Fotografer di Teras Samarinda: Coba Diajak Ngobrol Dulu Aja
-
POLITIK5 hari yang lalu
Generasi Z Kaltim Siap Menyongsong Pilkada 2024: KPU Intensifkan Sosialisasi Kesadaran Politik