Connect with us

POLITIK

Herdiansyah Sebut Hak Suara 35 Persen Menteri Jadi Akar Polemik Pemilihan Rektor Unmul

Published

on

Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah atau disapa Castro. (Fb)

Polemik yang muncul setelah pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 kembali mendapat sorotan.

Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah, menilai salah satu persoalan mendasar dalam pemilihan tersebut berada pada mekanisme pemberian hak suara sebesar 35 persen kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menurut Herdiansyah atau alrab disapa Castro, porsi suara tersebut membuka ruang bagi kekuasaan pemerintah untuk memiliki pengaruh besar dalam menentukan rektor perguruan tinggi negeri.

Pandangan itu disampaikannya saat memberikan tanggapan mengenai situasi yang berkembang di lingkungan Unmul setelah proses pemilihan rektor yang menetapkan Prof. Dr. Rudianto Amirta sebagai rektor terpilih periode 2026-2030.

“Ada dua poin penting yang saya ingin sampaikan. Satu, sebenarnya pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Herdiansyah melalui pesan suara, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia menilai porsi suara tersebut merupakan bentuk intervensi kekuasaan yang berpotensi memengaruhi independensi perguruan tinggi.

“Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi, penundukan, kontrol terhadap kampus. Dan itu sudah sejak dulu kita sampaikan,” ujarnya.

Herdiansyah menyoroti persoalan tersebut dari sisi demokratisasi di lingkungan kampus. Menurut dia, dukungan mayoritas dari internal universitas belum tentu menghasilkan pemenang apabila terdapat porsi suara pemerintah yang cukup besar dalam tahap pemilihan akhir.

“Bagaimana mungkin misalnya suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar. Kan logikanya logika yang sangat keliru pada akhirnya,” katanya.

Herdiansyah: Persoalannya Bukan Siapa yang Menang

Herdiansyah menegaskan kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada calon rektor tertentu.

Menurut dia, persoalan yang perlu dibahas adalah desain mekanisme pemilihan rektor, khususnya mengenai besarnya porsi suara menteri.

“Jadi sebenarnya kalau kita cermati privilege suara 35 persen menteri inilah kemudian yang kita anggap problem karena kekuasaan itu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor pada akhirnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pandangan tersebut berlaku siapa pun yang akhirnya terpilih sebagai rektor.

“Terlepas siapa pun pemenangnya, jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus,” lanjutnya.

Menurut Herdiansyah, porsi 35 persen tersebut juga berpotensi membuat hubungan antara pimpinan perguruan tinggi dan pemerintah menjadi tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan kekuasaan.

“Karena 35 persen itu kita maknai sebagai cara untuk mengkooptasi, mengontrol, mengendalikan kampus,” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan konsekuensi politik dari dukungan yang diberikan melalui hak suara tersebut. Herdiansyah berpandangan bahwa dukungan politik atau kekuasaan tidak selalu hadir tanpa konsekuensi.

“Logikanya sederhana. Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja,” katanya.

Ia kemudian menyampaikan kemungkinan adanya konsekuensi berupa tuntutan kepatuhan terhadap pemerintah setelah proses pemilihan. Namun, Herdiansyah menyampaikannya sebagai pandangan terhadap desain sistem yang berlaku.

“Tentu ada tawar menawar pasca keterpilihan. Kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35 persen adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini,” ucapnya.

Kritik Sistem Jangan Berujung Penutupan Kampus

Di tengah kritik terhadap mekanisme pemilihan, Herdiansyah juga meminta pihak-pihak yang kecewa terhadap hasil pemilihan tidak mengambil langkah di luar koridor aturan.

Menurut dia, kritik terhadap hak suara menteri sebesar 35 persen tetap dapat disampaikan, tetapi harus melalui mekanisme hukum maupun administratif yang tersedia.

“Kalau kita anggap bahwa persoalan utamanya adalah privilege 35 suara menteri itu, kita juga tidak boleh membenarkan ketika kemudian proses pemilihan rektor itu justru dihadirkan dengan cara cara yang sebenarnya melahirkan ekspresi yang menurut saya justru keliru,” katanya.

Herdiansyah menyinggung munculnya pernyataan dari sejumlah pihak yang menyerukan penutupan kampus atau penghentian aktivitas Unmul sebagai bentuk protes.

Ia menilai langkah tersebut justru dapat mengganggu aktivitas akademik dan tidak menyelesaikan persoalan utama.

“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pihak di luar kampus agar tidak mengambil alih kewenangan pengelolaan universitas.

“Kita harus memelihara nalar kita bahwa teman teman di luar itu kan tidak punya otoritas di dalam menjalankan roda kampus. Jadi tidak bisa kita terima kemudian ketika kawan kawan justru mengeluarkan pernyataan yang seolah olah mengambil alih otoritas pengelolaan kampus,” jelasnya.

Herdiansyah mengatakan keberatan terhadap proses pemilihan rektor tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan melalui jalur yang tersedia.

“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan. Kan ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” ujarnya.

Ia menyebut jalur hukum dan administratif dapat digunakan apabila terdapat pihak yang menilai proses maupun hasil pemilihan bermasalah.

“Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya,” kata dia.

Menurut Herdiansyah, aktivitas kampus harus tetap berjalan. Sebab, konflik pasca pemilihan rektor tidak seharusnya berdampak terhadap mahasiswa, dosen maupun sivitas akademika lainnya.

“Kampus itu harusnya juga on the track berjalan sebagaimana mestinya. Kita punya otoritas kampus dan menurut saya keliru ketika kemudian kawan kawan justru menyerukan penutupan kampus dan lain lain sebagainya,” ujarnya.

Herdiansyah bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendorong upaya hukum terhadap ketentuan hak suara menteri sebesar 35 persen jika langkah tersebut diperlukan.

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap peradilan 35 persen itu,” katanya.

Ia berharap dinamika pasca pemilihan Rektor Unmul dapat disikapi secara proporsional. Kritik terhadap sistem, kata dia, tetap dapat disampaikan, tetapi sebaiknya melalui jalur yang telah tersedia.

“Kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” tutupnya. (Gi/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER