Connect with us

SAMARINDA

Imbas Ponton Tabrak Jembatan Mahulu Samarinda: Fender Hilang, Kapal Besar Dilarang Melintas Sementara

Published

on

Ponton batubara tabrak Jembatan Mahulu Samarinda, mengakibatkan fender hilang dan kekhawatiran akan keamanan infrastuktur jembatan. Pemprov pun melarang sementara kapal besar untuk melintas.

Setelah sebelumnya ramai terkait insiden ponton menabrak pilar Jembatan Mahakam, kini terjadi insiden serupa, namun kali ini, penabrakan terjadi di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Pada Selasa 23 Desember 2025 pagi.

Insiden ponton batu bara yang menghantam pilar Jembatan Mahulu ini, kembali membunyikan alarm bahaya bagi keselamatan infrastruktur vital di Kota Samarinda.

Benturan keras tersebut tak hanya memicu kekhawatiran warga yang melintas. Tetapi juga memaksa pemerintah mengambil langkah cepat guna mencegah risiko kerusakan struktur yang lebih fatal.

Merespons kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung memperketat pengawasan di kawasan perairan sekitar jembatan.

Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, menyatakan bahwa kondisi pengamanan jembatan kini menjadi prioritas utama.

Pasalnya, dampak dari hantaman ponton tersebut cukup signifikan. Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, satu unit fender (pelindung pilar) jembatan dilaporkan hilang, sementara satu lainnya ditemukan dalam kondisi rebah.

“Perintah Gubernur jelas, keselamatan harus menjadi prioritas. Untuk sementara kami tidak bisa menyatakan jembatan aman sebelum ada hasil pemeriksaan teknis dari PUPR,” tegas Munawwar via telepon, Rabu 24 Desember 2025.

Stop Aktivitas Pelayaran

Pasca-insiden, Satpol PP Kaltim bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor bersama KSOP, Polairud, Polresta Samarinda, serta Dinas PUPR. Hasilnya, disepakati langkah tegas berupa penghentian sementara aktivitas pelayaran di kolong jembatan bagi kapal-kapal tertentu.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda pun telah resmi menerbitkan Notice to Mariners (NtM). Surat edaran ini berisi larangan bagi kapal bermuatan besar untuk melintas di bawah Jembatan Mahulu selama proses survei dan pemeriksaan struktur jembatan masih berlangsung.

Sebagai bentuk peringatan dini di lapangan, Satpol PP Kaltim juga telah memasang spanduk larangan melintas di sekitar pilar jembatan, khusus bagi kapal atau ponton dengan ukuran di atas 200 feet.

“Kami telah memasang spanduk imbauan untuk memberi informasi dan mencegah kejadian serupa terulang. Jika masih ada yang melanggar, penanganannya akan diserahkan kepada KSOP dan Polairud sesuai kewenangan,” ujarnya.

Nasib Lalu Lintas Kendaraan

Lantas, bagaimana dengan nasib kendaraan yang melintas di atas jembatan? Munawwar menjelaskan bahwa untuk saat ini akses lalu lintas masyarakat masih terbuka, namun secara terbatas.

Pihaknya masih menunggu hasil analisis teknis resmi dari Dinas PUPR Kaltim terkait kekuatan struktur jembatan pasca-tabrakan. Jika rekomendasi PUPR menyatakan kondisi jembatan membahayakan, maka pihaknya akan segera mengambil opsi penutupan total demi keselamatan bersama.

Langkah-langkah preventif ini diambil semata-mata untuk melindungi aset daerah dari kerusakan lebih parah. Serta yang terpenting, menjamin keselamatan nyawa masyarakat Kalimantan Timur. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.