SAMARINDA
Sempat Jadi Polemik, Begini Kabar Insentif Guru Samarinda Sekarang

SK Wali Kota belum terbit. Besaran insentif guru Samarinda masih tanda tanya. Kabarnya sih, bakalan naik.
Tahun lalu, ribuan guru di Samarinda mendemo wali kota karena masalah insentif. Polemik itu sempat bergulir panjang dan menjadi perhatian nasional.
Selanjutnya pemkot menerbitkan Perwali 62 dan 65 tahun 2022. Yang mengatur tentang tambahan penghasilan (TPP) pegawai aparatur sipil negara guru dan pengawas sekolah di lingkungan pemKOT. Dan pemberian honorarium bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan swasta pada Disdikbud dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.
Namun hingga saat ini. Perwali tersebut belum berlaku. Sehingga para guru belum mendapat kepastian besaran tambahan upah yang akan mereka terima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan, jika proses panjang dan rumit sempat mewarnai drama revisi perwali tersebut.
“Dalam perkembangannya tidak ada masalah. Tapi terdapat beberapa hambatan kecil yang menghiasi lah. Tapi sudah diperbaiki semuanya.”
“Kalau dulu namanya itu insentif. Sekarang jadi TPP. Dan ada ancang-ancang kenaikan nilainya. Tapi tidak banyak,” jelas Asli, Senin, 30 Januari 2023.
Saat ini pemkot sedang melakukan penyusunan skema dalam penentuan jumlah TTP yang akan diberikan kepada guru ASN maupun non ASN nantinya.
Kemungkinan, lanjut Asli, hal itu yang membuat SK Wali Kota Samarinda tak kunjung terbit hingga saat ini.
“Perwali sudah terbit. Jadi tinggal kita sosialisasikan bahkan sebagian sudah diinformasikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan keluar lagi turunannya, yakni SK walikota,” tegasnya.
Jika SK Wali Kota telah terbit. Maka TPP tersebut bakal dicairkan pada Maret mendatang sesuai dengan jadwal dan besaran nilai yang telah ditentukan.
Dalam penyusunan dan menentukan nilai TPP pun harus dilakukan dengan efektif dan adil. Agar dapat menguntungkan dari sisi pemkot maupun ASN dan non ASN.
“Penyesuaian dengan aturan yang ada di atasnya juga perlu diperhatikan. Tentu nanti sambil melihat perkembangan kondisi keuangan daerah, mudah-mudahan bisa terus membaik.”
“Nanti juga nilai TPP diberikan sesuai dengan tingkatan golongannya. Karena guru itu per golongan, ada golongan 2,3,4,” tutup Asli. (sgt/dra)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda