SAMARINDA
Izin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
Pemerintah Kota Samarinda mulai menaruh perhatian terhadap persoalan perizinan dan dampak lalu lintas yang diduga ditimbulkan oleh operasional Kafe NORDU di kawasan Jalan Juanda. Pembahasan mengenai persoalan tersebut telah dilakukan melalui rapat internal lintas perangkat daerah dan kini menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan hasil rapat tersebut belum dapat dipublikasikan secara rinci karena masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
“Hasil rapat akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Bapak Wali Kota Samarinda untuk menunggu arahan selanjutnya,” kata Manalu.
Meski demikian, Dishub mengungkap beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Salah satunya terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang hingga saat ini belum ditemukan untuk akses usaha yang terhubung langsung dengan Jalan Juanda.
Menurut Manalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) guna memastikan status perizinan yang dimiliki. Dari hasil komunikasi tersebut, dokumen Andalalin yang berkaitan dengan akses ke ruas jalan nasional itu belum ditemukan.
“Kebetulan izin Andalalin ini saya koordinasikan dengan BPTD dan memang belum ada,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Jalan Juanda merupakan ruas jalan nasional yang memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan akses keluar masuk kendaraan. Dalam regulasi yang berlaku, pembangunan maupun operasional usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap arus lalu lintas umumnya wajib didukung dokumen Andalalin sebagai dasar pengaturan dan mitigasi dampaknya.
Selain aspek perizinan, Dishub juga menerima berbagai masukan dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Keluhan warga terutama berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang diduga mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan lingkungan sekitar lokasi usaha.
“Kami juga mendapat masukan dari warga. Ini menjadi perhatian penting terkait terganggunya aktivitas lalu lintas di jalan lingkungan,” kata Manalu.
Masukan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kota melakukan pembahasan internal bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas usaha, tetapi juga dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Meski pembahasan sudah dilakukan, pihak pengelola Kafe NORDU belum dilibatkan dalam rapat tersebut. Menurut Manalu, forum yang digelar masih sebatas tahap identifikasi awal dan pengumpulan data dari instansi terkait.
“Pelaku usaha tidak diundang. Yang hadir hanya perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih fokus menyusun bahan laporan dan mengevaluasi berbagai aspek yang muncul sebelum menentukan langkah lanjutan. Karena itu, belum ada keputusan resmi maupun rekomendasi yang diumumkan kepada publik.
Namun demikian, Dishub mengisyaratkan adanya langkah cepat yang kemungkinan dilakukan untuk merespons keluhan warga, khususnya terkait pengaturan parkir di jalan lingkungan sekitar kawasan usaha.
“Untuk keluhan warga di jalan lingkungan, kemungkinan akan dilakukan penertiban,” kata Manalu.
Sementara itu, untuk kawasan Jalan Juanda, Dishub menegaskan bahwa ruas tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas sehingga aktivitas parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau Jalan Juanda sudah masuk kawasan tertib lalu lintas. Tidak boleh ada parkir yang melanggar aturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah kota. Keberadaan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di ruas jalan dengan tingkat mobilitas yang tinggi seperti Jalan Juanda.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu arahan Wali Kota terkait hasil rapat internal yang telah dilaksanakan. Keputusan mengenai langkah lanjutan terhadap persoalan perizinan maupun dampak lalu lintas yang berkaitan dengan operasional Kafe NORDU akan ditentukan setelah laporan resmi diterima dan dievaluasi oleh kepala daerah. (gi/am)
-
PARIWARA5 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SAMARINDA5 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
SAMARINDA4 hari agoPemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD
-
BERITA4 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajahi Lombok 360 Derajat, Padukan Wisata, Budaya dan Aksi Lingkungan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA23 jam agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
PARIWARA1 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap

