SAMARINDA
Izin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
Pemerintah Kota Samarinda mulai menaruh perhatian terhadap persoalan perizinan dan dampak lalu lintas yang diduga ditimbulkan oleh operasional Kafe NORDU di kawasan Jalan Juanda. Pembahasan mengenai persoalan tersebut telah dilakukan melalui rapat internal lintas perangkat daerah dan kini menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan hasil rapat tersebut belum dapat dipublikasikan secara rinci karena masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
“Hasil rapat akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Bapak Wali Kota Samarinda untuk menunggu arahan selanjutnya,” kata Manalu.
Meski demikian, Dishub mengungkap beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Salah satunya terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang hingga saat ini belum ditemukan untuk akses usaha yang terhubung langsung dengan Jalan Juanda.
Menurut Manalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) guna memastikan status perizinan yang dimiliki. Dari hasil komunikasi tersebut, dokumen Andalalin yang berkaitan dengan akses ke ruas jalan nasional itu belum ditemukan.
“Kebetulan izin Andalalin ini saya koordinasikan dengan BPTD dan memang belum ada,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Jalan Juanda merupakan ruas jalan nasional yang memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan akses keluar masuk kendaraan. Dalam regulasi yang berlaku, pembangunan maupun operasional usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap arus lalu lintas umumnya wajib didukung dokumen Andalalin sebagai dasar pengaturan dan mitigasi dampaknya.
Selain aspek perizinan, Dishub juga menerima berbagai masukan dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Keluhan warga terutama berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang diduga mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan lingkungan sekitar lokasi usaha.
“Kami juga mendapat masukan dari warga. Ini menjadi perhatian penting terkait terganggunya aktivitas lalu lintas di jalan lingkungan,” kata Manalu.
Masukan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kota melakukan pembahasan internal bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas usaha, tetapi juga dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Meski pembahasan sudah dilakukan, pihak pengelola Kafe NORDU belum dilibatkan dalam rapat tersebut. Menurut Manalu, forum yang digelar masih sebatas tahap identifikasi awal dan pengumpulan data dari instansi terkait.
“Pelaku usaha tidak diundang. Yang hadir hanya perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih fokus menyusun bahan laporan dan mengevaluasi berbagai aspek yang muncul sebelum menentukan langkah lanjutan. Karena itu, belum ada keputusan resmi maupun rekomendasi yang diumumkan kepada publik.
Namun demikian, Dishub mengisyaratkan adanya langkah cepat yang kemungkinan dilakukan untuk merespons keluhan warga, khususnya terkait pengaturan parkir di jalan lingkungan sekitar kawasan usaha.
“Untuk keluhan warga di jalan lingkungan, kemungkinan akan dilakukan penertiban,” kata Manalu.
Sementara itu, untuk kawasan Jalan Juanda, Dishub menegaskan bahwa ruas tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas sehingga aktivitas parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau Jalan Juanda sudah masuk kawasan tertib lalu lintas. Tidak boleh ada parkir yang melanggar aturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah kota. Keberadaan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di ruas jalan dengan tingkat mobilitas yang tinggi seperti Jalan Juanda.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu arahan Wali Kota terkait hasil rapat internal yang telah dilaksanakan. Keputusan mengenai langkah lanjutan terhadap persoalan perizinan maupun dampak lalu lintas yang berkaitan dengan operasional Kafe NORDU akan ditentukan setelah laporan resmi diterima dan dievaluasi oleh kepala daerah. (gi/am)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
KUKAR2 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR2 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA3 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
PARIWARA4 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg

