Connect with us

SAMARINDA

‘Kampung Kumuh’ Gang Rombong Bakal Dibongkar, Mau Diubah Jadi Fasilitas Umum

Diterbitkan

pada

gang rombong
Gang Rombong, kawasan kumuh di tengah Kota Samarinda. (Nisa/Kaltim Faktual)

Sebuah ‘kampung’ kumuh berdiri di tengah ibu kota Kaltim. Kawasan bernama Gang Rombong itu ternyata fasilitas umum yang diubah jadi permukiman ilegal. Pemkot Samarinda pun berencana membongkarnya.

Terletak di samping  Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, keberadaan kampung di Gang Rombong, Samarinda, sangat kontras dengan sekitarnya. Ada gang kecil berisi deretan rumah kayu yang tampak kumuh di sana.

Orang-orang biasa menyebutnya Gang Rombong. Perkiraan ada 34 bangunan yang ditengarai tidak memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bahkan berdasarkan laporan camat dan lurah setempat, area itu dahulunya merupakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan. Wali Kota Samarinda Andi Harun datang ke lokasi untuk melihat langsung kondisinya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca juga:   Ini Update Terbaru Proyek Terowongan Gunung Manggah

“Kami  sedang lakukan pengecekan, camat dan lurah juga  melakukan pendataan apakah bangunan di sini menggunakan fasum.  Kita akan komunikasi dengan warga di sini, kami harap kooperatif,” jelas Andi Harun.

Untuk tindak lanjut keberadaan Gang Rombong itu masih dibahas. Namun, opsi pembongkaran kemungkinan akan dilakukan. Selaras dengan upaya pemkot dalam menata Kota Samarinda,  kawasan Gang Rombong akan dikembalikan seperti kondisi sebelumnya. Yakni jalan umum yang bisa diakses semua orang.

Rencana pembongkaran itu juga disebabkan kondisi lingkungannya yang kumuh dan tidak sehat. Juga, kawasan itu sering terjadi aktivitas  seperti perjudian dan rawan akan kriminalitas.

“Kami harap warga bisa memahami niat dan tujuan kita dengan implementasi kebijakan publik,” ungkap wali kota.

Baca juga:   Teras Samarinda Tahap 1 Belum Capai 50 Persen, Akhir Tahun Ditargetkan Kelar

Dari hasil pendataan, puluhan bangunan tak berizin itu dikategorikan sebagai bangunan liar. Namun di lain pihak pemkot sebagai pemegang kebijakan juga akan memikirkan nasib warga Samarinda yang sudah lama tinggal di sana. Upaya penataan kota diupayakan tidak merugikan masyarakat juga. (ens/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.