Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kasus Hauling Muara Kate, Rudy Mas’ud: Saya Minta Izin PT MCM Dievaluasi

Diterbitkan

pada

Suasana aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Dok. Koalisi Masyarakat Kaltim)

Desakan demi desakan terus dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur kepada pemerintah provinsi. Kali ini, mereka datang langsung ke Kantor Gubernur membawa surat keberatan atas aktivitas hauling di jalan umum yang menyalahi aturan dan telah merenggut nyawa.

Aksi pada Selasa 15 April 2025 ini merupakan buntut dari insiden tragis yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Pada Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas terlindas truk milik perusahaan batu bara. Jalan yang dilintasi truk tersebut sejatinya adalah jalan umum, bukan jalur distribusi tambang atau jalan hauling.

Warga yang marah kemudian memblokade jalur hauling. Namun aksi mereka tak berlangsung damai. Pada 15 November 2024, dua warga yakni Russel dan Anson, yang menjaga posko penjagaan menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal.

Bawa Surat Keberatan ke Pemerintah Provinsi

Koalisi yang menyerahkan surat keberatan ini terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta warga dari Muara Kate, Rangan, dan Batu Kajang. Mereka mengecam keras penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang batu bara.

Baca juga:   Lewat Sosper, Muhammad Darlis Ajak Warga Pahami Peran Orangtua di Era Digital

Menurut mereka, lambannya penanganan kasus oleh pemerintah menunjukkan ketidakseriusan dalam memenuhi hak asasi manusia (HAM). Aktivitas hauling di jalan umum oleh PT MCM dianggap melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Hak Ekosob) sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum yang mereka rujuk antara lain Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Pasal 11 dan 12, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketiga aturan ini menegaskan hak setiap orang untuk hidup aman, sejahtera, dan berada di lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lebih dari itu, Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) menyatakan dengan jelas:

“Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.”

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil

Surat keberatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum mereka melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah. Menurut Koalisi, pemerintah telah lalai dan gagal menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga:   Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Migrasi Demi Keamanan Data

Adapun pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan ini ialah menolak segala bentuk aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum.

Yang kedua, menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dan menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batu bara.

Terkahir, mereka menuntut kepolisian dan pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan segala bentuk praktik premanisme dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Paser, serta mengusut dan mencari pelaku dari tewasnya masyarakat adat di Muara Kate.

Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Terpisah, Gubernur Rudy Mas’ud pun buka suara. Ia menyebut bahwa aktivitas hauling batu bara di jalan umum itu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Jika masih ditemukan aktivitas hauling di jalan umum, Rudy memastikan akan memberi perintah untuk mencabut izin tambang dari perusahaan yang terbukti melanggar.

Baca juga:   Buntut Kendaraan Brebet: Pertamina Terus Bilang Distribusi BBM Sudah Sesuai SOP, Anggota DPRD Kaltim Geram

“Walaupun di situ mereka diberikan ruang untuk bisa menggunakan jalan umum, tapi catatannya harus mendapatkan izin. Saya Gubernur Kaltim tidak memberikan izin apabila menggunakan jalan umum,” katanya.

Ia pun berkomitmen untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menindak tegas pelaku kejahatan.

“Insyaallah besok saya akan tanyakan langsung ke Pak Kapolda Kaltim di Balikpapan,” bebernya.

Ia menyebut ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 40 yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dipenjara selama 25 tahun dan paling sedikit 20 tahun, dengan maksimal hukuman mati.

Selanjutnya, ia mengaku akan berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi izin operasional PT MCM.

“Saya akan sampaikan ke Pak Menteri ESDM terkait dengan PT MCM untuk dievaluasi.” (tha/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.