SEPUTAR KALTIM
Kasus Hauling Muara Kate, Rudy Mas’ud: Saya Minta Izin PT MCM Dievaluasi

Desakan demi desakan terus dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur kepada pemerintah provinsi. Kali ini, mereka datang langsung ke Kantor Gubernur membawa surat keberatan atas aktivitas hauling di jalan umum yang menyalahi aturan dan telah merenggut nyawa.
Aksi pada Selasa 15 April 2025 ini merupakan buntut dari insiden tragis yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Pada Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas terlindas truk milik perusahaan batu bara. Jalan yang dilintasi truk tersebut sejatinya adalah jalan umum, bukan jalur distribusi tambang atau jalan hauling.
Warga yang marah kemudian memblokade jalur hauling. Namun aksi mereka tak berlangsung damai. Pada 15 November 2024, dua warga yakni Russel dan Anson, yang menjaga posko penjagaan menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal.
Bawa Surat Keberatan ke Pemerintah Provinsi
Koalisi yang menyerahkan surat keberatan ini terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta warga dari Muara Kate, Rangan, dan Batu Kajang. Mereka mengecam keras penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang batu bara.
Menurut mereka, lambannya penanganan kasus oleh pemerintah menunjukkan ketidakseriusan dalam memenuhi hak asasi manusia (HAM). Aktivitas hauling di jalan umum oleh PT MCM dianggap melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Hak Ekosob) sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mereka rujuk antara lain Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Pasal 11 dan 12, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketiga aturan ini menegaskan hak setiap orang untuk hidup aman, sejahtera, dan berada di lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih dari itu, Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) menyatakan dengan jelas:
“Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.”
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil
Surat keberatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum mereka melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah. Menurut Koalisi, pemerintah telah lalai dan gagal menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Adapun pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan ini ialah menolak segala bentuk aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum.
Yang kedua, menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dan menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batu bara.
Terkahir, mereka menuntut kepolisian dan pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan segala bentuk praktik premanisme dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Paser, serta mengusut dan mencari pelaku dari tewasnya masyarakat adat di Muara Kate.
Izin Perusahaan Terancam Dicabut
Terpisah, Gubernur Rudy Mas’ud pun buka suara. Ia menyebut bahwa aktivitas hauling batu bara di jalan umum itu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Jika masih ditemukan aktivitas hauling di jalan umum, Rudy memastikan akan memberi perintah untuk mencabut izin tambang dari perusahaan yang terbukti melanggar.
“Walaupun di situ mereka diberikan ruang untuk bisa menggunakan jalan umum, tapi catatannya harus mendapatkan izin. Saya Gubernur Kaltim tidak memberikan izin apabila menggunakan jalan umum,” katanya.
Ia pun berkomitmen untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menindak tegas pelaku kejahatan.
“Insyaallah besok saya akan tanyakan langsung ke Pak Kapolda Kaltim di Balikpapan,” bebernya.
Ia menyebut ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 40 yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dipenjara selama 25 tahun dan paling sedikit 20 tahun, dengan maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, ia mengaku akan berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi izin operasional PT MCM.
“Saya akan sampaikan ke Pak Menteri ESDM terkait dengan PT MCM untuk dievaluasi.” (tha/sty)


-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Gratispol Kaltim Sediakan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma untuk Warga
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Program Pendidikan Gratis, Desak Penanganan Deforestasi dan Investigasi Tuntas Skandal BBM
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Atlet Kaltim Heri TMJ Juara Batulicin Open International Tuornament 2025, Raih Hadiah Biliar Terbesar di Indonesia
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Diduga Diusir dari RSUD AWS, DPRD Samarinda Perjuangkan Pasien Anak Kritis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Kaltim Nomor Satu dalam Deforestasi, DPRD Sebut Pemerintah Mesti Fokus dengan Dampak Lingkungan
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Wujudkan Transaksi Parkir Nontunai di Samarinda, Sistem Berlangganan Dinilai Paling Realistis