EKONOMI DAN PARIWISATA
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online: Masih Perlu Sosialisasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kenaikan tarif ojek online yang rencananya diberlakukan hari ini, Minggu (14/8).
Dalam keterangan resminya, penundaan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Utamanya sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,
“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” sambungnya.
Kemenhub berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. “Termasuk menjamin keselamatan penumpang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritikan terhadap rencana penyesuaian tarif ojek online ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Wakil rakyat Senayan dari Kaltim ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022). (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
OLAHRAGA3 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
HIBURAN16 jam agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
GAYA HIDUP3 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA14 jam agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN4 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

