EKONOMI DAN PARIWISATA
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online: Masih Perlu Sosialisasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kenaikan tarif ojek online yang rencananya diberlakukan hari ini, Minggu (14/8).
Dalam keterangan resminya, penundaan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Utamanya sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,
“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” sambungnya.
Kemenhub berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. “Termasuk menjamin keselamatan penumpang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritikan terhadap rencana penyesuaian tarif ojek online ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Wakil rakyat Senayan dari Kaltim ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022). (redaksi)
-
PARIWARA5 hari agoHari Pelanggan Nasional 2026, Yamaha Siapkan Promo dan Kejutan untuk Konsumen
-
OLAHRAGA4 hari agoARRC Sepang 2026: Wahyu Nugroho Menang Lagi, Yamaha Racing Indonesia Panen Podium
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Kaltim, 20 Puskesmas Disiapkan Jadi Rumah Oksigen untuk Antisipasi ISPA
-
GAYA HIDUP3 hari agoCUSTOMAXI 2026 Dimulai di Semarang, 85 Motor Adu Kreativitas Modifikasi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarhutla Kaltim Memburuk, ISPU PM2.5 Masuk Kategori Tidak Sehat
-
KUTIM4 hari agoKaltim Perkuat Usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Jadi Taman Bumi Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBankaltimtara Raih KEJAR Award 2026, Terbaik di Kalimantan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago761 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing

