EKONOMI DAN PARIWISATA
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online: Masih Perlu Sosialisasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kenaikan tarif ojek online yang rencananya diberlakukan hari ini, Minggu (14/8).
Dalam keterangan resminya, penundaan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Utamanya sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,
“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” sambungnya.
Kemenhub berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. “Termasuk menjamin keselamatan penumpang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritikan terhadap rencana penyesuaian tarif ojek online ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Wakil rakyat Senayan dari Kaltim ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022). (redaksi)

-
OLAHRAGA4 hari ago
Pelari Bontang Akbar Tanjung Raih Emas di Pornas Korpri 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Pemprov Kaltim Andalkan Investasi Swasta Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kasus DBD di Kaltim Turun Drastis, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Dorong SPS Aktif Bina dan Verifikasi Media Online
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kafilah Kaltim Tampil Kompak di Defile Pembukaan STQH Nasional di Kendari
-
OLAHRAGA5 hari ago
Arai Agaska Bertekad Taklukan Estoril di Laga Pamungkas R3 BLU CRU World Cup 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Pornas Korpri XVII 2025 Resmi Ditutup, Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Berikutnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
SPS Kaltim Gelar Musda 2025, Teguhkan Transformasi Media Lokal di Era Digital