SEPUTAR KALTIM
Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Rusak
Tambang ilegal kembali mengancam kelestarian Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda. Sebanyak 3,26 hektare hutan rusak akibat aktivitas pembukaan lahan tambang batu bara. Kementerian Kehutanan pun turun tangan, menyelidiki pelaku yang diduga beroperasi secara terorganisir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Jakarta, 9 April 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025, KLHK menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut pertama kali terdeteksi pada 5 April 2025 oleh tim pengelola Hutan Pendidikan Unmul. Mereka menemukan adanya pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan batu bara secara ilegal.
Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk menggali dan mengupas tanah, yang menyebabkan kerusakan parah pada vegetasi di hutan diklat. Akibat aksi ini, sekitar 3,26 hektare hutan mengalami kerusakan ekosistem. Pada 6 April 2025, para pelaku kabur dan menarik seluruh peralatannya dari lokasi, diduga dengan pola ‘hit and run’.
Merespons kejadian tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul langsung melaporkan kepada KLHK. Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif.
“Ini adalah kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir,” tegas Januanto. Ia juga mengapresiasi perhatian publik yang tinggi terhadap isu ini.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,” tambahnya.
Januanto menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan dan pengawasan hutan pendidikan melalui kerja kolaboratif lintas instansi.
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki fungsi strategis sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan, serta berperan sebagai laboratorium alam bagi kegiatan akademik.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menambahkan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan pendidikan Unmul agar kejadian serupa tidak terulang.
“Peran hutan diklat sangat strategis dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Indra.
Badan P2SDM Kehutanan kini tengah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan instansi terkait untuk mengevaluasi tata kelola hutan diklat dan menyusun langkah korektif secara terukur guna menjaga kelestarian ekosistem hutan. Evaluasi akan mencakup aspek perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan. (sty)
-
SAMARINDA5 hari agoEmpat Tahun Menjaga Nyawa, Dokter On Call Samarinda Kini Jadi Rujukan Daerah Lain
-
FEATURE5 hari agoDi Balik Dinding yang Mulai Rapuh, Semangat Belajar SD Negeri 002 Anggana Tetap Menyala
-
OLAHRAGA1 hari agoRider Yamaha Konsisten Kuasai Mandalika Racing Series 2026, Fahmi Basam, Rendi Oding dan M Abid Ashar Tetap Pimpin Klasemen
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPernah Tembus Rp25 Triliun, APBD Kaltim 2027 Diproyeksikan Turun Jadi Rp12,1 Triliun
-
HIBURAN16 jam agoCIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Rayakan Kebersamaan dan Dukung Industri Kreatif Nasional

