NUSANTARA
Kemenpan RB Umumkan Pengangkatan CPNS Oktober, DPR Minta Direvisi dan Dipercepat
Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk meninjau ulang kebijakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan dilakukan secara serentak.
Permintaan ini muncul sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, yang menetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.
Komisi II Dorong Percepatan Pengangkatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa skema pengangkatan serentak tersebut bertentangan dengan kesimpulan rapat antara DPR, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam rapat itu, Oktober 2025 dan Maret 2026 disepakati sebagai tenggat waktu penyelesaian pengangkatan, bukan waktu pengangkatan serentak.
“Kita sebenarnya ingin mempercepat, bukan menunggu sampai akhir 2026 seperti skenario awal Kemenpan-RB,” ujar Zulfikar, Minggu, 9 Maret 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, jika sebuah instansi telah menyelesaikan administrasi CPNS atau PPPK lebih awal, pengangkatan seharusnya bisa segera dilakukan tanpa perlu menunggu jadwal serentak.
“Kalau memang sudah tuntas, segera di-SK-kan saja. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegasnya.
Pemerintah Sebut Pengangkatan Bukan Ditunda, tetapi Disesuaikan
Sementara itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK bukan ditunda, melainkan disesuaikan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan penempatan ASN sesuai kebutuhan instansi.
“Kami ingin semuanya terangkat secara bersamaan agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” ujar Rini setelah rapat dengan Komisi II DPR, Rabu 5 Maret 2025.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga menambahkan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) CPNS dan PPPK, yang selama ini berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua ASN yang lulus seleksi dapat memulai tugas dengan kondisi yang lebih seragam dan adil,” katanya.
Namun, Komisi II DPR berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari para CPNS dan PPPK, agar mereka tidak harus menunggu terlalu lama untuk resmi diangkat. (sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SAMARINDA4 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA4 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA3 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA4 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoTingkatkan Nilai Jual, DKP Kaltim Pacu Nelayan Olah Tangkapan Jadi Produk Turunan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026

