NUSANTARA
Kemenpan RB Umumkan Pengangkatan CPNS Oktober, DPR Minta Direvisi dan Dipercepat

Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk meninjau ulang kebijakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan dilakukan secara serentak.
Permintaan ini muncul sebagai respons atas Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, yang menetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.
Komisi II Dorong Percepatan Pengangkatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa skema pengangkatan serentak tersebut bertentangan dengan kesimpulan rapat antara DPR, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam rapat itu, Oktober 2025 dan Maret 2026 disepakati sebagai tenggat waktu penyelesaian pengangkatan, bukan waktu pengangkatan serentak.
“Kita sebenarnya ingin mempercepat, bukan menunggu sampai akhir 2026 seperti skenario awal Kemenpan-RB,” ujar Zulfikar, Minggu, 9 Maret 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, jika sebuah instansi telah menyelesaikan administrasi CPNS atau PPPK lebih awal, pengangkatan seharusnya bisa segera dilakukan tanpa perlu menunggu jadwal serentak.
“Kalau memang sudah tuntas, segera di-SK-kan saja. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegasnya.
Pemerintah Sebut Pengangkatan Bukan Ditunda, tetapi Disesuaikan
Sementara itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK bukan ditunda, melainkan disesuaikan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan penempatan ASN sesuai kebutuhan instansi.
“Kami ingin semuanya terangkat secara bersamaan agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” ujar Rini setelah rapat dengan Komisi II DPR, Rabu 5 Maret 2025.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga menambahkan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) CPNS dan PPPK, yang selama ini berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua ASN yang lulus seleksi dapat memulai tugas dengan kondisi yang lebih seragam dan adil,” katanya.
Namun, Komisi II DPR berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari para CPNS dan PPPK, agar mereka tidak harus menunggu terlalu lama untuk resmi diangkat. (sty)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai