SAMARINDA
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
Kepala SMA N 10 Samarinda, Fathur Rachim, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur. Tidak hanya Fathur, empat wakil kepala sekolah yang mendampinginya juga diberhentikan pada hari berikutnya.
Samarinda – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda, Fathur Rachim, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim). Tidak hanya Fathur, empat wakil kepala sekolah yang mendampinginya juga diberhentikan pada hari berikutnya.
Fathur mengaku terkejut menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut karena tidak ada komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya dari Disdikbud Kaltim. “Tidak ada pemberitahuan apapun, termasuk mengenai pemberhentian empat wakil kepala sekolah,” ujar Fathur, Senin, 30 Juni 2025.
Fathur mempertanyakan legalitas SK itu dengan alasan pengangkatannya dilakukan melalui SK Gubernur. “Saya diangkat lewat SK Gubernur. Bagaimana mungkin seorang Pelaksana Tugas (Plt) bisa membatalkan SK itu?” tegasnya.
Ia menilai proses pemberhentiannya kontradiktif dan melanggar aturan hukum.
Meski menyayangkan keputusan tersebut, Fathur menyatakan akan menghormatinya sebagai bagian dari etika aparatur sipil negara. Ia memilih untuk tidak mengajukan gugatan demi menjaga suasana kondusif di sekolah.
“SMAN 10 baru meraih predikat Garuda Transformasi dari Kemendikbud. Saya tidak ingin prestasi ini ternoda,” imbuhnya.
Daftar Wakil Kepala Sekolah yang Turut Diberhentikan:
- Mushadi Ikhsan (Wakil Kepala Bidang Humas)
- Sumirah (Wakil Kepala Bidang Kurikulum)
- Khairul Basari (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)
- Juliani (Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana)
Mereka digantikan oleh tim baru yang ditunjuk oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
Alasan Disdikbud: Tidak Kooperatif dalam Eksekusi Putusan MA
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan pemberhentian Fathur Rachim dilakukan karena dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023. Putusan tersebut mewajibkan pemindahan SMAN 10 Samarinda kembali di bawah naungan Yayasan SMA Melati, lokasi awal sebelum nasionalisasi.
Armin menyatakan proses eksekusi terhambat oleh sikap pimpinan sekolah.
“Langkah ini penting untuk mempercepat pemindahan dan mengamankan posisi hukum Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah wajib menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
“Kalau Pemprov Kaltim tidak menjalankan putusan MA, maka dapat dikenai sanksi hukum. Kita ini negara hukum,” tutup Armin. (chanz/sty)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

