BERITA
Ketua F-PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Giat Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada Rakyat

KETUA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu giat menyosialisasikan Perda No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, dalam kegiatan rutin legislatif DPRD Kaltim terkait sosialisasi perda provinsi tahun ini.
Sama seperti kegiatan bulan sebelumnya, Sosper kali ini Demu juga memilih menyosialisasikan Perda No/5/2019 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum. Kali ini kepada masyarakat di Desa Handil Terusan, Kec. Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Demmu- sapaan akrabnya– mempertanyakan kinerja Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum dikarenakan sudah dua tahun lamanya tidak ada tindaklanjut pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat. Ia juga mengaku jika selama ini rakyat masih banyak yang belum memahami Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut.
Olehkarenanya ia memiilh genjar menyosialisasikan perda tersebut kepada rakyat. Dengan tujuan, agar rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Namun masih ada problem yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum agar segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kukar tersebut.
Adapun dari hal itu, Besar harapan Bahar ketika Pergub sudah disahkan, selanjutnya pemerintah lakukan sosialisasi di kabupaten kota untuk mengajak beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar dapat bekerjasama. “Sehingga pemerintah betul-betul dapat melindungi rakyatnya dari persoalan-persoalan hukun lewat bantuan hukum secara gratis,” harapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia yang menjadi pemateri dari akademisi juga sependapat dengan usulan Demmu. Mahendra juga mempertanyakan hal itu, sebab jika tidak ada payung hukumnya berupa Pergub, ia mengakui jika LBH tidak bisa membantu masyarakat tidak mampu dalam mengatasi kasus hukum.
“Permasalahan itu krusial sekali kenapa ? Lihat pasal-pasal di Perda semuanya yang bersifat teknis diarahkan ke Pergub. Kalau itu enggak ada terus gimana mau dilaksanaan. Kan itu logika sederhananya,” tanyanya.
“LBH yang melaksanakan bantuan hukum ini kan lembaga yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim. Prasyarat bekerjasama itu diatur di Pergub. Kalau itu enggak ada gimana caranya LBH seperti kami bisa bekerjasama ? Sehingga butuh tekanan untuk bisa mengelurkan Pergub. Enggak bisa berjalan ini kalau ada Pergubnya,” timpalnya.
Sehingga besar harapan Mahendra agar hasil kegiatan Sosialisasi Perda ini bukan hanya memberikan wadah edukasi ke masyarakat, namun lebih dari itu, ia mengimbau agar seluruh anggota DPRD Kaltim bisa menghimpun usulan ini. “Karena pemerintah sendiri posisinya tidak melihat ini sebagai masalah yang serius. Makanya sajikan data jumlah masyarakat Kaltim yang dalam kondisi miskin dan yang bermasalah dihadapan hukum. Sajikan data ini kasikan ke Pemprov. Itu sebagai bahan untuk percepatan. Karena Pemprov melalui Biro Hukum sendiri enggak pernah turun melihat langsung di lapangan,” usulnya. (Redaksi KF)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025