VIRAL
DPRD Kaltim Kritik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar: “Kondisi Fiskal Sedang Tidak Baik”
DPRD Kaltim soroti pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar. Legislatif minta Pemprov peka terhadap kondisi fiskal yang sedang mengalami pengetatan.
Rencana pengadaan mobil operasional Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar memantik kritik dari legislatif. DPRD Kaltim meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap kondisi fiskal daerah. Yang saat ini sedang mengalami pengetatan anggaran dan efisiensi di berbagai sektor pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa di tengah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah. Belanja barang bernilai fantastis yang belum bersifat mendesak seharusnya ditangguhkan.
“Kalau kita melihat kondisi fiskal daerah sekarang, memang sedang tidak baik-baik saja. Ada pengetatan anggaran di sana sini, ada efisiensi, bahkan pemangkasan yang berdampak pada program pembangunan,” ujar Subandi saat ditemui di Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Pertanyakan Urgensi Mobil Mewah
Subandi memahami bahwa kondisi geografis Kalimantan Timur yang luas memang memerlukan kendaraan dengan spesifikasi tangguh seperti Sport Utility Vehicle (SUV). Namun, ia menyoroti nilai pengadaan satu unit kendaraan yang mencapai Rp8,5 miliar tersebut sudah masuk dalam kategori mobil mewah.
“Angka itu besar sekali. Maka harus dilihat betul apakah mendesak atau tidak,” tegasnya.
Ia meyakini Pemprov Kaltim sebenarnya masih memiliki sejumlah kendaraan dinas layak pakai yang bisa dimaksimalkan untuk operasional lapangan maupun kegiatan kedinasan lainnya.
Menurutnya, jika pengadaan tersebut belum direalisasikan, pemerintah masih memiliki opsi untuk menunda pembelian dan mengalihkan anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kalau belum dibeli, bisa saja ditunda. Itu opsi yang memungkinkan. Sebaliknya, jika kontrak sudah berjalan atau unit sudah dibeli, tentu tidak bisa sembarangan dibatalkan karena ada konsekuensi hukum dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Tanggapan Pemerintah Provinsi
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, mengeklaim pengadaan tersebut sudah sesuai prosedur administrasi.
Ia berkilah bahwa pengadaan ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2025. Sehingga tidak berbenturan dengan kebijakan efisiensi yang baru diterapkan secara ketat pada 2026.
“Mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” jelas Andi.
Andi berdalih, mobilitas gubernur meningkat signifikan sejak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Kendaraan SUV hybrid berkapasitas mesin besar tersebut dinilai representatif untuk menunjang tugas gubernur saat menerima tamu negara. Maupun menghadiri agenda resmi di Kaltim, Jakarta, hingga kawasan IKN.
Opsi Sewa Jadi Alternatif
Sebagai solusi jangka panjang, Subandi menyarankan agar Pemprov Kaltim mulai mempertimbangkan mekanisme sewa kendaraan dinas untuk tahun anggaran berikutnya. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Selain mengurangi beban biaya perawatan yang tinggi, sistem sewa dianggap dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintahan tanpa harus membebani neraca belanja aset daerah dengan nilai yang fantastis. (ens)
-
LIPUTAN KHUSUS2 hari agoRumah Lunas, SHM Tak Pernah Terbit: Kisah 35 Tahun Penantian Warga Perumahan Korpri Loa Bakung
-
SAMARINDA3 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
PARIWARA2 hari agoGEAR ULTIMA Tembus Jalur Ekstrem Gunung Sinabung, Tetap Tangguh Meski Diguyur Hujan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
OLAHRAGA22 jam agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal

