PASER
Ketua KPU Paser Ingatkan Pemilih untuk Tak Bawa Handphone ke Bilik Suara
Ketua KPU Paser mengingatkan pemilih untuk tidak membawa handphone saat memasuki bilik suara. Bahkan, ketua KPU Paser meminta para Ketua KPPS agar menyediakan tempat menyimpan handphone sementara sebelum masuk ke TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qoyyim Rasyid mengingatkan pemilih dilarang membawa handphone untuk mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada saat pencoblosan, 14 Februari mendatang
“Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023, ” kata Qoyyim di Tanah Grogot, Rabu 7 Februari 2024.
Pemilih yang akan memasuki bilik suara dilarang membawa handphone atau alat rekam lainnya untuk mencegah adanya pengambilan foto atau video.
Dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 25/ 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Dokumentasi bisa berupa foto, video maupun rekaman suara, ” katanya dikutip melalui Antaranews Kaltim.
Qoyim bahkan mengatakan bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Terkait larangan tersebut KPU Paser akan menggelar rapat koordinasi dengan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Besok, kami menggelar rapat koordinasi dengan PPK membahas pelaksanaan pemilu termasuk menyampaikan soal larangan dokumentasi hak suara agar disampaikan KPPS, kepada, pemilih,” katanya.
Qoyyim meminta para Ketua KPPS agar menyediakan tempat menyimpan handphone atau alat rekam lainnya sementara sebelum masuk ke TPS.
“Sediakan tempat menyimpan HP atau alat rekam lainnya, dan ada orang yang menjaganya,” ujar Qoyyim. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
OLAHRAGA22 jam agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
NUSANTARA3 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
NUSANTARA4 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
GAYA HIDUP1 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA11 jam agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

