Connect with us

PASER

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Paser Buka Perekrutan PPK

Diterbitkan

pada

Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu serentak di Kecamatan Long Kali yang digelar Februari 2024 lalu. (Pemkab Paser)

Menjelang Pilkada serentak 2024, KPU Paser membuka perekrutan PPK yang nantinya setiap kecamatan akan diisi 5 orang PPK yang bertugas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, mengatakan sebanyak 5 orang PPK akan bertugas di setiap kecamatan.

“Setiap kecamatan kita cari tiga kali dari jumlah kebutuhan atau 15 orang untuk kemudian diseleksi,” kata Ahyar di Tanah Grogot, Rabu 24 April 2024.

Perekrutan panitia ini dibuka sejak 23 hingga 27 April 2024. Sedangkan, untuk penetapan PPK terpilih dilakukan pada 16 Mei 2024.

Baca juga:   Pendaftaran Daring Calon Anggota Polri di Kabupaten Paser Tembus 202 Orang

Sejumlah tahapan seleksi harus dilalui calon PPK mulai dari seleksi administrasi hingga Computer Asisted Test atau tes komputer. Mereka yang terpilih akan bertugas selama 8 bulan hingga 27 Januari 2025.

Dikemukakan Ahyar, perekrutan PPK ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Perekrutan ini terbuka untuk siapa saja, khususnya warga yang berdomisi di kecamatan yang akan menjadi tempat ia bertugas. termasuk PPK yang pernah bekerja di Pemilu serentak 2024 lalu,” ujar Ahyar.

Baca juga:   Kabid DPMD Paser Sebut Penilaian Lomba Desa 2024 Tekankan Indikator Kesejahteraan Masyarakat

Ahyar menambahkan, penyelenggara ini akan mendapat honor yang sama saat Pemilu serentak 2024 lalu. Selain itu mereka juga akan mendapat layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dijamin Pemerintah Daerah. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.