Connect with us

NUSANTARA

KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak, DD, dan RO sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Izin Tambang

Diterbitkan

pada

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (IST)

KPK secara resmi menetapkan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan 2 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin pertambangan. Ketiganya juga dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dua hari setelah penggeledahan di kediaman Awang Faroek di Kota Samarinda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika mereka telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Yang beroperasi di Kalimantan Timur saat Awang menjabat sebagai gubernur 2 periode.

“BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, mengutip dari Detik.

Awang Faroek Jadi Tersangka

Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka tersebut.

Baca juga:   BMKG Stasiun Balikpapan Prediksi Puncak Kemarau Kaltim Terjadi Bulan September Ini

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.

Dari berbagai sumber, diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. AFI sangat jelas merujuk pada Awang Faroek Ishak. Untuk menuntaskan penyidikan, ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.”

Baca juga:   Senin Besok, Bapaslon Gubernur Kaltim Rudy-Seno dan Isran-Hadi akan Ambil Nomor Urut

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Tessa. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.