Connect with us

PARIWARA

KPU Kaltim Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada Kaltim 2024

Diterbitkan

pada

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi (Sumber Foto: Media Center KPU Kaltim)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah memutuskan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 157.186.976.000.

Angka tersebut sudah mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian yang diutarakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi dalam Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024, di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).

“Kami telah menetapkan Batasan Dana Kampanye bagi para paslon yakni dengan total Rp 157.186.976.000, Pembatasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut, mempertimbangkan bebrrpa hal seperti jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah,” ucap Suardi.

Baca juga:   Gala Premier Film Cinta dalam Ikhlas, Cast Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan Maizura Hadir di Samarinda

Ia juga menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan, seperti rapat umum, para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan dibatasi hingga dua kali, sementara pasangan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota hanya diizinkan satu kali.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Untuk diketahui bersama Dana Kampanye dapat bersumber dari: Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; Sumbangan pasangan calon; dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta (Pasal 74 UU 10 Tahun 2016).

“Adapun Partai Politik Non Pengusul hanya bisa memberikan Dana Kampanye senilai Rp 750.000.000 tiap partai Politik, begitu juga perseorangan alias orang lain selain Paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp 75.000.000 tiap orang, sementara Badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana Kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 tiap badan usaha,” tutur Suardi. (*/adv/am)

Baca juga:   Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak di Hari Tua

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.