BALIKPAPAN
Larangan Study Tour ke Luar Kota untuk TK-SMP di Balikpapan Bukan hanya Soal Kecelakaan
Disdikbud Balikpapan mengeluarkan SE tentang larangan menggelar study tour ke luar kota bagi siswa TK hingga SMP. Sempat dikaitkan dengan paranoid terhadap kasus kecelakaan rombongan sekolah yang viral, ternyata isi SE tersebut mengatur lebih kompleks.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aturan dan prosedur yang lebih ketat dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan study tour dan acara perpisahan di setiap sekolah yang ada di Balikpapan.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Disdikbud telah mengeluarkan Surat Ederan (SE) tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik dari jenjang TK, SD, dan SMP. Untuk kegiatan study tour atau outing class keluar kota tidak diizinkan,” ungkapnya, Sabtu.
Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Disdikbud. Bukan hanya soal keselamatan siswa dan guru, tapi juga kesanggupan partisipasi dari orang tua siswa.
“Kegiatan perpisahan dan study tour ke luar kota sering kali membebani orang tua dengan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, ada kekhawatiran terkait keselamatan peserta didik selama perjalanan di tempat tujuan,” ulasnya.
Bangga dengan Destinasi Wisata Balikpapan
Irfan juga menekankan agar pihak sekolah lebih memilih tempat-tempat wisata yang berada di wilayah Kota Balikpapan sebagai lokasi pelaksanaan study tour maupun perpisahan. Tujuannya adalah untuk mempromosikan potensi budaya dan pariwisata lokal kepada peserta didik.
“Kami ingin anak-anak mengenal lebih dekat budaya dan pariwisata kota mereka sendiri. Ini juga menjadi bagian dari pembelajaran muatan lokal yang selama ini dipelajari di kelas,” tambahnya.
Isi Surat Edaran
Adapun beberapa poin penting yang terdapat didalam surat edaran nomor 420/3504/Disdikbud antara lain.
1. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan serta pelaksanaan kegiatan dengan sebaik-baiknya.
2. Kegiatan pelepasan atau perpisahan diharapkan dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua atau wali murid.
3. Penggunaan fasilitas sekolah harus dimaksimalkan agar mendukung kelancaran kegiatan.
4. Kegiatan disarankan untuk memilih tempat wisata yang ada di wilayah Kota Balikpapan yang mendukung pembelajaran lokal.
5. Peserta kegiatan diharapkan menggunakan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan layak, dengan prioritas keselamatan selama perjalanan.
6. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan perpisahan atau kunjungan wisata di luar Kota Balikpapan. (nvr/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA4 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN4 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BONTANG3 hari agoYamaha Goes to School Hadir di Bontang, Siswa Belajar Kreatif Lewat Buket Bunga dan Dekorasi Kue

