GAYA HIDUP
Legislator Kaltim Harap Larangan Thrifting Ditinjau Lagi
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono berharap pakaian bekas impor alias thrifting bisa diperdagangkan lagi. Namun perlu ada aturan main agar tidak mengganggu peredaran pakaian produk dalam negeri.
Pemerintah Pusat resmi melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Karena dianggap membunuh UMKM tekstil dalam negeri. Kebijakan ini lantas menjadi pro kontra di masyarakat.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Kebijakan larangan thrifting itu memang perlu ditinjau kembali. Agar pedagang yang sejak lama menjual pakaian bekas impor mendapat solusi.
“Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main. Sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ,” ungkap Nidya, Sabtu 25 Maret 2023.
Tak hanya pakaian bekas, Nidya berharap pemerintah mengevaluasi aturan larangan impor barang bekas.
“Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya,” lanjutnya.
Pakaian Bekas Gerakkan Ekonomi Rakyat
Dari pengamatan legislator dapil Samarinda itu. Industri thrifting telah memiliki pasarnya sendiri. Sudah menjadi industri, sehingga banyak orang menggantungkan nasibnya pada usaha tersebut.
Serapan tenaga kerja dari proses impor, distribusi, hingga penjualan pakaian bekas cukup banyak. Hal ini mestinya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan mendapat pakaian berkualitas dengan harga miring.
“Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru.”
“Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah,” kata Nidya.
Produksi Dalam Negeri Perlu Peningkatan
Pada dasarnya, Nidya sepakat saja kalau pemerintah mau melindungi produk dalam negeri. Namun pelarangan pakaian impor bukan satu-satunya langkah yang bisa diambil.
Peningkatan kualitas produk dalam negeri, ia sebut juga perlu diperhatikan. Agar bisa bersaing di pasar bebas.
“Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa.”
“Kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor,” pungkasnya. (ant/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDinkes Kaltim Gelar Kampanye Sehat Meriah Sambut Hari Kesehatan Nasional 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional Penanganan Stunting Terbaik Regional II pada HKN 2025
-
PARIWARA4 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeringatan HKN ke-61, Wagub Seno Aji Tegaskan Dua Dekade ke Depan Penentu Generasi Sehat Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoProduk Halal Jadi Jaminan Mutu, Keamanan, dan Kesehatan Konsumen
-
PARIWARA4 hari agoSetelah Jadi Bike of The Year, AEROX ALPHA “TURBO” Sabet Gelar The Most Favorite Motorcycle 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWagub Seno Aji Tegaskan SDM Berkualitas sebagai Fondasi Keberhasilan Pembangunan Daerah

