GAYA HIDUP
Legislator Kaltim Harap Larangan Thrifting Ditinjau Lagi
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono berharap pakaian bekas impor alias thrifting bisa diperdagangkan lagi. Namun perlu ada aturan main agar tidak mengganggu peredaran pakaian produk dalam negeri.
Pemerintah Pusat resmi melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Karena dianggap membunuh UMKM tekstil dalam negeri. Kebijakan ini lantas menjadi pro kontra di masyarakat.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Kebijakan larangan thrifting itu memang perlu ditinjau kembali. Agar pedagang yang sejak lama menjual pakaian bekas impor mendapat solusi.
“Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main. Sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ,” ungkap Nidya, Sabtu 25 Maret 2023.
Tak hanya pakaian bekas, Nidya berharap pemerintah mengevaluasi aturan larangan impor barang bekas.
“Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya,” lanjutnya.
Pakaian Bekas Gerakkan Ekonomi Rakyat
Dari pengamatan legislator dapil Samarinda itu. Industri thrifting telah memiliki pasarnya sendiri. Sudah menjadi industri, sehingga banyak orang menggantungkan nasibnya pada usaha tersebut.
Serapan tenaga kerja dari proses impor, distribusi, hingga penjualan pakaian bekas cukup banyak. Hal ini mestinya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan mendapat pakaian berkualitas dengan harga miring.
“Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru.”
“Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah,” kata Nidya.
Produksi Dalam Negeri Perlu Peningkatan
Pada dasarnya, Nidya sepakat saja kalau pemerintah mau melindungi produk dalam negeri. Namun pelarangan pakaian impor bukan satu-satunya langkah yang bisa diambil.
Peningkatan kualitas produk dalam negeri, ia sebut juga perlu diperhatikan. Agar bisa bersaing di pasar bebas.
“Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa.”
“Kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor,” pungkasnya. (ant/dra)
-
PARIWARA3 hari agoRutin Sambangi Sulsel, Yamaha Cup Race Kembali Gebrak Sidrap Gelar MAXi Race dan Endurance GEAR Ultima
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Luncurkan Aplikasi YAMAHA MOTOR ON, Digital Hub untuk Pengalaman Berkendara Lebih Menyenangkan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korea Selatan, Dorong Transformasi Digital Daerah
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPWI Kaltim Gelar Halalbihalal, Angkat Tema Jurnalisme Kenabian Bersama Wali Kota Samarinda
-
OLAHRAGA1 hari agoYamaha Racing Indonesia Konsisten Podium di ARRC Sepang 2026, Optimistis Hadapi Seri Buriram
-
SEPUTAR KALTIM3 jam agoIsu Rp25 Miliar Tidak Benar, Ini Penjelasan Lengkap Anggaran Jamuan Pemprov Kaltim
-
OLAHRAGA6 jam agoAldi Satya Mahendra Inginkan Assen Jadi Arena Comeback Bersinar Lagi
-
SEPUTAR KALTIM1 jam agoMelihat Kondisi Rumah Dinas Gubernur Kaltim yang Viral karena Renovasi Rp25 Miliar, Ini Kondisi Sebenarnya

