SAMARINDA
Legislator Samarinda Puji Ketegasan Wali Kota Soal Pipa Bocor di PM Noor, tapi ….
Anggota DPRD Samarinda mengapresiasi langkah wali kota saat meminta perbaikan pipa PDAM di PM Noor dipercepat. Meski begitu ia merasa kalau ‘kemarahan’ Andi Harun lebih tepat dijatuhkan pada kontraktor.
Setelah ramai keluhan warga Perum Pondok Surya Indah di Jalan PM Noor soal ketersediaan air bersih yang nihil selama 3 minggu. Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung turun ke lokasi.
Mengecek mengapa air tak mengalir sekaligus meninjau pekerjaan proyek drainase di sana. Andi sempat naik pitam dan meminta untuk segera diselesaikan. Ia memberi waktu 3 hari, sesuai kesanggupan kontraktor proyek dan Perumdam Tirta Kencana.
Wali kota kemudian memegang janji itu dan mengancam kalau tidak sesuai akan memecat siapapun yang bertanggung jawab. Dan ada konsekuensi hukum bagi pihak ketiga yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah ikut menanggapi. Menurutnya karena pekerjaan itu dikerjakan pihak ketiga. Maka seharusnya statemen itu jatuh kepada pihak ketiga. Yakni berujung pemutusan kontrak.
“Tapi kalau secara pegawai saya rasa ada prosedurnya ya. Ada sp 1, sp 2, sp 3 gitu lo. Sejauh mana mereka melakukan kesalahan. Apakah fatal atau tidak,” jelas Laila pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Tapi dari statement-nya beliau itu kalau saya pikir, saya tarik garis merahnya kalau yang diberikan warning itu pihak ketiga,” tambahnya.
Menurut Laila, perlu untuk tidak mudah mengeluarkan statement yang berpotensi bisa jadi boomerang. Menenangkan satu pihak dan memberatkan pihak lain. Serta perlu lebih objektif dalam menilai.
Dibanding mengeluarkan statement yang kontroversial, lebih baik menghighlight solusi atau aksi nyata yang dilakukan. Sehingga ada solusi dan jalan keluar dari suatu permasalahan.
“Langkah beliau turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi itu bagus-bagus aja. Supaya memberikan shock terapi kepada pekerja atau pihak ketiga agar mengerjakan secara maksimal.”
Meski begitu, Laila menilai ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama pengawasan intensif. Sehingga ketika ada kesalahan kecil bisa langsung diperbaikan. Kalau ada kesalahan bisa langsung menegur.
Kemudian juga tidak terlalu percaya begitu saja dengan pihak ketiga. Harus kroscek detail profil dari kontraktor. Apakah dinilai bagus atau tidak.
Juga tidak segan untuk memutus kontrak atau mem-blacklist pihak ketiga yang tidak kooperatif menurut Pemkot. Karena nilai Laila, kejadian serupa sudah banyak terjadi. Ada saja pihak ketiga yang tidak mengerjakan sesuai kontrak atau prosedur.
“Kalau tidak kooperatif putuskan, jangan dipakai lagi,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

