Connect with us

KUTIM

LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023 Jadi Langkah Penting Transparansi Pemerintahan

Diterbitkan

pada

Ketua panitia Khusus, Hepnie Armansyah dalam rapat paripurna ke-24 di ruang sidang utama DPRD Kutim. (Ist)

DPRD Kutim menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023 merupakan langkah penting dalam transparansi pemerintahan.

 Hal ini disampaikan oleh Ketua panitia Khusus, Hepnie Armansyah dalam rapat paripurna ke-24 di ruang sidang utama DPRD Kutim.

“LKPJ adalah laporan yang memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD,” kata Juliansyah.

Ia menyebut, penyusunan LKPJ tersebut untuk menyampaikan capaian kinerja secara transparan.

Baca juga:   Usai Reses, Legislator Kutim Arang Jau Sebut Banyak Aspirasi Masyarakat Terkait Pertanian

“Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

Selain itu. Penyusunan LKPJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada 21 Maret 2024, Bupati Kutai Timur telah menyampaikan LKPJ dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim.

“Menyikapi hal tersebut, maka DPRD Kabupaten Kutai Timur segera membentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024,” ujarnya.

ketua Komisi C dalam DPRD Kutim itu juga menyampaikan, bahwa Penyusunan LKPJ ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Baca juga:   Komisi C Usul Pemkab Kutim Bangun Bandara Baru

“Penyusunan LKPJ mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri,” tambahnya.

pihaknya mengaku, bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan berbagai rapat dan kunjungan kerja untuk mengevaluasi LKPJ.

“Tim pansus telah melakukan beberapa rangkaian dengan jadwal rapat intern pada tanggal 21 Maret 2024, rapat dengan SKPD pada tanggal 25 Maret 2024-4 April 2024, rapat intern pada tanggal 29 April 2024, uji petik sampel proyek multiyears pada tanggal 2-3 Mei 2024, kunjungan kerja pada tanggal 5-8 Mei 2024, dan finalisasi pada tanggal 13 Mei 2024,” rincinya.

Dengan harapan. Panitia Khusus berharap rekomendasi yang diberikan dapat meningkatkan pelaksanaan pemerintahan di Kutai Timur.

“Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pembangunan Kabupaten Kutai Timur akan menunjukkan perkembangan signifikan untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (rw)

Baca juga:   Genjot Sektor Pariwisata Kutai Timur, Ketua DPRD Kutim Minta Kembangkan Fasilitas Tingkatkan Daya Tarik

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.