PARIWARA
Masa Kampanye Pilkada Mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024

Masa kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).
“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.
Di sisi lain dia juga mengingatkan kepada para Paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan di sejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan.
“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.
Dikatakan Qayyim, bahwa KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon. “Ini untuk memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.
Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. “Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.
“Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya. (*/adv/am)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Melejit, Dorong Kesejahteraan Petani Plasma
-
PARIWARA5 hari ago
Yamaha Youth Community (Y2C) 2025 Kembali Hadir, Rangkul Gen Z Tunjukkan Bakat dan Aksi Sosial
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Raih Juara Umum STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Percepat Peninjauan RTRW 2023–2042, Sesuaikan dengan IKN dan Visi Kepala Daerah Baru
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sapu Bersih Medali, Biliar Samarinda Tampil Perkasa di Porwada Kaltim 2025
-
OLAHRAGA5 hari ago
Wawali Lepas 60 Wartawan Samarinda ke Porwada Kaltim 2025, Janjikan Reward bagi Peraih Medali
-
NUSANTARA4 hari ago
Otorita Ibu Kota Nusantara Perkuat Sinergi Tangani Aktivitas Ilegal di Kawasan Pembangunan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dispora Kaltim Gaungkan Semangat Pelestarian Tradisi di Kaltim Exhibition 2025