Connect with us

FEATURE

Mendesaknya Revisi RTRW, dari IKN hingga Masa Depan Tata Ruang Kaltim

Diterbitkan

pada

(Foto: AFP via Getty Images/ADEK BERRY)

Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di sebagian wilayah Kaltim, praktis mengubah tata ruang masa depan provinsi ini dari rencana sebelumnya. Kaltim harus menyesuaikan. Mempersiapkan. Jangan sampai tertinggal. Seperti apa masa depan Benua Etam ke depan ?  

Sebelum ditetapkan IKN, grand design Kaltim tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2016-2036. Penataan wilayah selama 20 ke depan.

Dengan konsep mewujudkan ruang wilayah yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan, berbasis agroindustri, dan energi ramah lingkungan.

Dalam dokumen itu, memuat rencana tata ruang provinsi. Mulai dari kawasan strategis ekonomi hingga yang harus dilindungi.

Di antaranya, kawasan hutan lindung ditetapkan seluas kurang lebih 1,8 juta hektare. Ini berada di hampir semua kabupaten/kota.

Kawasan budidaya seluas 10,4 juta hektare. Meliputi kawasan hutan produksi 6 juta hektare, pertanian 3,6 juta hektare, perikanan 187,3 ribu hekatre, industri 57,1 ribu hektare, pariwisata 97,4 ribu hektare, permukiman 396,2 ribu hektare, pertambagan 5,2 juta hektare dan kawasan peruntukan lainnya.

Untuk kawasan hutan produksi terdistribusi di Paser, Kutai Barat,  Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, PPU, Mahulu, Balikpapan dan Samarinda. Begitu pula dengan peruntukan lainnya, tersebar di kabupaten kota secara terinci dalam RTRW tersebut.

Baca juga:   Dukung Pembinaan Olahraga Bridge, Dispora Kaltim Sukses Gelar Piala Gubernur

Namun, setelah ditetapkan IKN di sebagian wilayah PPU dan Kutai Kartanegara, maka Kaltim harus menyesuaikan. Seperti yang disampaikan oleh Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi.

Dengan memperhatikan berbagai aspek perkembangan. Mulai dari lingkungan, pembangunan, sosial ekonomi, hingga pemanfaatan ruang.

Yang perlu ditegaskan, revisi ini bukan untuk pemutihan atas masalah dan penyimpangan pelaksaanaan pemanfaatan ruang sebelumnya.

“Ini (Revisi RTRW) bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tegas, diparipurna ke-39 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Pemprov dan DPRD Kaltim sepakat merevisi perda RTRW 2016-2036 menjadi RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.

Dasar lainnya, revisi RTRW juga merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dari situ, diperlukan pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K, menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah.

“Serta memperhatikan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemprov bersama DPRD sepakat untuk rasionalisasi dan harmonisasi RTRW eksisting. Sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan ekosistem Kaltim.

Di tengah rencana perubahan itu. Ternyata kondisi RTRW saat ini tak sesuai dari kondisi di lapangan. Dalam hasil peninjauan kembali RTRW Kaltim 2016-2036, tim teknis pemerintah pusat menilai hanya mendapat 56,59 persen.

Baca juga:   Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Kemasyarakatan Rp1,2 Juta untuk Warga Balikpapan

Hal ini menjadi catatan pertimbangan lain kenapa RTRW mendesak untuk direvisi.  Sebagaimana disampaikan Staf ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim Diddy Rusdiansyah.

“Tetapi, indikator dasar perbaikan itu adanya IKN,” katanya.

Menurut dia, yang pasti revisi RTRW ini bukan untuk memutihkan tata ruang yang bermasalah atau mengakomodasi masalah. Ia menjamin hal itu. Jadi publik tak perlu khawatir.

Revisi RTRW ini merupakan upaya penyusunan kembali. Setelah identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan ke depan. Memerhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Kendati alasan utama karena IKN, menurutnya, sebagian wilayah PPU dan Kukar yang masuk IKN tetap diatur dalam tata ruang RTRW Kaltim 2022-2042. Tidak dikeluarkan begitu saja.

“Ini (revisi) akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor. Serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandasnya.

Untuk memaksimalkan revisi tersebut, DPRD Kaltim pasang badan. Membentuk panitia khusus (pansus) Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042. Diketuai oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu. Dia merupakan mantan aktivis Kaltim yang peduli soal lingkungan.

Dengan latar belakang tersebut, Bahar akan pasang badan. Bahwa revisi ini harus lebih baik untuk tata ruang Kaltim ke depan. Dalam berbagai aspek, termasuk pro terhadap lingkungan. Upaya ini dilakukannya dengan menjaring masukan dari berbagai kalangan. Menyoroti pasal per pasal revisi RTRW tersebut.

Baca juga:   Pengamat: Sistem Sewa Mobil Dinas Lurah Samarinda Tidak Efisien

Bahar menjelaskan, ada beberapa poin krusial yang bakal menjadi sorotan pansus. Seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan ibu kota negara (IKN).

“Karena menyangkut masa depan daerah. Masa depan yang dirasakan anak-anak kita nanti. Bagaimana konsep pembangunan dari segala aspek ini ke depannya bisa berkelanjutan lebih baik,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini.

Untuk menjalankan tugas itu, Bahar menargetkan pansus RTRW Kaltim akan bekerja maksimal dalam dua bulan ke depan. Tepatnya hingga November mendatang.

Pihaknya saat ini tengah berkeliling untuk memastikan perubahan RTRW yang baru nanti benar-benar mengakomodasi kepentingan kabupaten/kota atau tidak.

“Ini penting, Misalnya penambahan area tambang, begitu juga pertanian dan perikanan, publik harus mengetahui itu,” pungkasnya.

Dari kerja selama dua bulan tersebut, nantinya pansusakan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Jika ada yang bermasalah, atau belum mengakomodasi semua pihak.

Jika melihat jadwal pansus, maka dokumen RTRW Kaltim, baru akan final pada akhir tahun 2022 ini. Menarik kita nanti, apakah ada perubahan di tata ruang dari sebelumnya atau… (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)

PENULIS: Muslim Hidayat

EDITOR: Lukman

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.