BONTANG
Nekat Curi Perhiasan dan BPKB Majikan, ART di Bontang Diciduk Polisi
Asisten rumah tangga (ART) di Bontang mesti berurusan dengan aparat berwenang. Pasalnya perempuan berinisial H (46) itu nekat mencuri perhiasan emas dan BPKB sepeda motor milik majikannya yang beralamat di Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan bantuan Unit Reskrim Polres Bangkalan di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada hari Sabtu (10/9/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan pencurian terjadi Senin (22/8/2022) sekira pukul 06.30 Wita. Kala itu korban bersiap-siap mengantar anak pertama ke sekolah.
H lalu datang korban meminta uang gaji dibayarkan dobel untuk bulan ini dan bulan depan. Alasannya untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit. Korban menjawab nanti seusai mengantar anak sekolah.
Sepulang mengantar anak Sekolah, sekira pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta H. Setelah sekira pukul 08.30 Wita H pulang, korban masuk ke kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan dalam lemari kayu di rak paling atas.
Di dalam kotak itu semestinya berisi emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram. Namun semua itu sudah raib.
Korban kemudian mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak. Lalu menghubungi pelaku H, menanyakan apakah ada orang yang habis datang ke rumah. H menjawab tidak ada.
“Selanjutnya korban menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta selanjutnya melapor ke Polres Bontang,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/9/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel, gelang anak emas, BPKB mobil, dua buah BPKB motor sudah diamankan di Polres Bontang.
”Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (redaksi)
-
PARIWARA3 hari agoAldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Seri 2 World Supersport Portimao
-
EKONOMI DAN PARIWISATA22 jam agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA12 jam agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA3 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
SAMARINDA2 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM4 jam agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN1 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan

