BONTANG
Nekat Curi Perhiasan dan BPKB Majikan, ART di Bontang Diciduk Polisi

Asisten rumah tangga (ART) di Bontang mesti berurusan dengan aparat berwenang. Pasalnya perempuan berinisial H (46) itu nekat mencuri perhiasan emas dan BPKB sepeda motor milik majikannya yang beralamat di Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
H ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dengan bantuan Unit Reskrim Polres Bangkalan di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada hari Sabtu (10/9/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan pencurian terjadi Senin (22/8/2022) sekira pukul 06.30 Wita. Kala itu korban bersiap-siap mengantar anak pertama ke sekolah.
H lalu datang korban meminta uang gaji dibayarkan dobel untuk bulan ini dan bulan depan. Alasannya untuk keperluan berobat cucu dikarenakan sakit. Korban menjawab nanti seusai mengantar anak sekolah.
Sepulang mengantar anak Sekolah, sekira pukul 08.10 Wita, korban tiba di rumah dan memberikan uang yang diminta H. Setelah sekira pukul 08.30 Wita H pulang, korban masuk ke kamar untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan dalam lemari kayu di rak paling atas.
Di dalam kotak itu semestinya berisi emas antam seberat 10 gram dan berlogo adaro, emas Antam seberat 10 gram, gelang dewasa seberat 8 Gram, Gelang anak seberat 2 Gram, anting dan cincin anak seberat 2 gram, total sekira 30 gram. Namun semua itu sudah raib.
Korban kemudian mengecek pintu rumah maupun pintu lemari dalam keadaan baik dan tidak ada yang rusak. Lalu menghubungi pelaku H, menanyakan apakah ada orang yang habis datang ke rumah. H menjawab tidak ada.
“Selanjutnya korban menghubungi ketua RT dan sekuriti setempat dan diarahkan ke Polres Bontang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta selanjutnya melapor ke Polres Bontang,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes pada media ini Selasa (13/9/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti ponsel, gelang anak emas, BPKB mobil, dua buah BPKB motor sudah diamankan di Polres Bontang.
”Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA5 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
KUKAR4 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
PARIWARA2 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
KUKAR1 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA4 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban