SEPUTAR KALTIM
Paling Tinggi se-Kalimantan, Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Capai 70 Persen
Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kaltim capai 70 persen. Angka tersebut merupakan tertinggi se-Kalimantan.
Klaim kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat cakupan tertinggi se-Kalimantan.
Berdasarkan data BPJS TK Kalimantan, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Provinsi Kaltim mencapai 70,86 persen per Maret 2023.
Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 1,35 juta orang di Kaltim terdapat peserta aktif mencapai 962.711 orang.
Kemudian disusul Kalimantan Utara (Kaltara) dengan cakupan kepesertaan sebesar 57,86 persen, Kalimantan Tengah (Kalteng) 52,92 persen, Kalimantan Selatan (Kalsel) 34,25 persen dan Kalimantan Barat (Kalbar) 32,28 persen.
Kaltim juga tercatat sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang diklaim melindungi pekerja Non-ASN dalam empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyatakan. Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala daerah untuk melindungi seluruh pekerja dengan jaminan sosial. Termasuk para pekerja yang bekerja di sektor informal.
“Kami mengajak kepada kepala-kepala daerah agar menjalankan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya yang banyak ditemui dari sektor informal,” ujarnya, Rabu 24 Mei 2023.
Diketahui, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial menurut Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.
Ada lima pilihan manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.
Lalu ada Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan nominal mencapai Rp 42 juta.
Kemudian, Jaminan Pensiun yang memberikan manfaat berupa uang bulanan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan dan rehabilitasi kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dalam perjalanan kerja. (KRV/diskominfokaltim/am)
-
OLAHRAGA4 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN4 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
BONTANG3 hari agoYamaha Goes to School Hadir di Bontang, Siswa Belajar Kreatif Lewat Buket Bunga dan Dekorasi Kue
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
POLITIK2 hari agoPAN Buka Alasan Absen di Paripurna Hak Angket, Darlis: Kami Patuh Instruksi DPP

