SEPUTAR KALTIM
Paripurna Ke-19 DPRD Kaltim, Gubernur: Antisipasi Penghambat Kaltim Berdaulat
GUBERNUR Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim.
Rapat kali ini berisi sejumlah agenda. Pertama terkait penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2020.
Kemudian persetujuan DPRD Kaltim terhadap rencana peraturan daerah menjadi peraturan daerah (perda). Lalu penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim. Serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di Gedung D, lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021).
Gubernur mengatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 merupakan amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakan, penyusunan perda tersebut telah diawali dari penyampaian nota keuangan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Selanjutnya pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota keuangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 hingga persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“Dalam laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, berbagai masukan, saran dan tanggapan serta rekomendasi data telah disampaikan. Oleh karena itu Pemprov Kaltim menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas laporan yang telah disampaikan,” kata Isran Noor.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020, memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut dicapai sebanyak 8 kali. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana visi Kaltim 2019-2023, Berani Untuk Kaltim Berdaulat dapat diwujudkan,” tegas Isran Noor.
Dalam kesempatan tersebut, Isran Noor meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim untuk dapat mengantisipasi kegiatan yang dapat menghambat tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Setelah dilakukan persertujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka kita dihadapkan pada rangkaian tugas selanjutnya yaitu penyusunan APBD perubahan tahun 2021 dan APBD 2022. Kita berharap kedua proses pembahasan APBD dapat diselesaikan dengan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan Silpa,”tandasnya.
Saat rapat itu juga dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim ditandai penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim H Isran Noor dengan Ketua DPRD Kaltim beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim, disaksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. (mar/sul/humasprov kaltim)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA4 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA4 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU4 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA3 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha
