Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pastikan Sesuai Prosedur, Kejati Kaltim Kawal IKN sejak Pembebasan Lahan

Diterbitkan

pada

Pastikan Sesuai Prosedur, Kejati Kaltim Kawal Pembangunan IKN sejak Pembebasan Lahan
Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari (kanan) bersama Sekretaris Otorita IKN Ahmad Jaka Santos saat seminar di Samarinda. (Foto: ANTARA/M Ghofar)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengklaim mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pendukung. Ini dilakukan untuk mendukung sekaligus memastikan semua berjalan sesuai prosedur.

“Pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur pendukung IKN yang telah kami lakukan. Antara lain pembebasan lahan untuk Bandungan Sepaku-Semoi, termasuk pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari saat menjadi narasumber dalam Seminar Tata Kelola Pembangunan IKN.

Pengawalan dilakukan untuk mencegah sekaligus memastikan tidak adanya mafia tanah. Hal ini seiring adanya isu mafia tanah di kawasan IKN, terutama di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sekitarnya.

Amiek mengingatkan semua pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk selalu menaati regulasi yang ada dalam pekerjaan di IKN. Karena pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan IKN.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Kucurkan Rp50 Miliar untuk Anggaran Porprov 2022

“Hingga kini kami selalu melakukan pendampingan. Ada yang sudah selesai dan ada yang masih proses, termasuk Waduk Marang Kayu di Kutai Kartanegara yang masih proses. Kami menjaga supaya semua pekerjaan berjalan sesuai pada rel,” beber Amiek.

Kejaksaan, sambung Amiek, selain sebagai institusi penegak hukum dalam kasus tindak pidana, juga punya instrumen perdata dan sebagai tata usaha negara. Sehingga pihaknya turut mengawal proyek strategis nasional, termasuk pembangunan IKN.

Kejati juga menyatakan dukungan atas tata kelola pelaksanaan pembangunan di IKN. Lantaran dengan pelaksanaan yang bersih, biaya bisa lebih murah dan lebih banyak investor yang tertarik berinvestasi.

“Kejaksaan tinggi dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas, tentu hal ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya. (redaksi)

Baca juga:   Pemprov Kaltim Klaim Tetap Dukung Normalisasi SKM meski Sudah Masuk PSN

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.