Connect with us

KUTIM

Pemekaran Kabupaten Kutai Utara dan Sangsaka Masih Sulit Diwujudkan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Penampakan sebagian wilayah Kecamatan Sangkulirang, yang akan jadi pusat DOB Sangsaka. (IST)

Pemkab Kutim sebenarnya mendukung rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kutai Utara dan Sangsaka. Hanya saja, pemekaran wilayah tersebut masih sulit untuk diwujudkan.

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki luas 35.747,50 km², atau setara 17 persen dari total luasan Kalimantan Timur. Terdiri dari 18 kecamatan dengan pusat pemerintahan di Sangatta.

Saking luasnya, serta aksesibilitas antarkecamatan yang relatif buruk membuat perkembangan ekonomi terhambat. Atas dasar pemerataan pembangunan, beberapa tahun lalu muncul lah ide pemekaran wilayah.

Rencananya, Kutim akan menjadi 3 kabupaten. Yakni Kabupaten Kutim sendiri, Kutai Utara, dan Sangsaka. Hal itu kembali dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi.

“Saat ini ada dua wilayah yang mengajukan pembentukan DOB di Kutim, yakni Kutai Utara meliputi delapan kecamatan, Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng dan Batu Ampar.”

Baca juga:   Ikuti Deklarasi Damai Pilkada 2024, Ahmad Syaiful Acong: Jangan Sampai Perbedaan Pilihan Bikin Persatuan Masyarakat Kubar Pecah

“Kemudian yang kedua pembentukan DOB Sangsaka meliputi lima kecamatan yaitu Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang,” jelasnya, Senin 30 September 2024.

Kendala di Moratorium dan Jumlah Penduduk

Bagi Pemkab Kutim, semakin cepat pemekaran terjadi, akan semakin baik untuk semua pihak. Sayangnya, upaya DOB kedua wilayah belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat.

Untuk Kutai Utara, Rizali mengungkapkan bahwa sebenarnya syarat administrasinya sudah beres. Baik kajian teknis maupun tinjauan lapangannya. Tapi prosesnya masih ‘loading’ di Pemerintah Pusat.

“Moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri masih menjadi kendala utama,” lanjutnya, mengutip dari Antara.

Sementara kendala untuk DOB Sangsaka, belum memenuhi syarat jumlah penduduk minimal. Diketahui, untuk menjadi kabupaten baru, minimal daerah tersebut dihuni oleh 143.581 jiwa. Di Sangsaka, walau wilayahnya luas, penduduknya tak mencukupi syarat minimal itu.

Baca juga:   KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak, DD, dan RO sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Izin Tambang

Pemkab Kutim Mendukung

Menurut Rizali, pemekaran wilayah di Kutim akan berdampak bagus ke depannya. Apalagi, Kutim termasuk daerah penyangga IKN. Maka sudah seyogyanya mengalami kemajuan yang pesat di berbagai lini.

“Jadi sudah saatnya kabupaten yang luas ini dapat segera dimekarkan, untuk mempermudah percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.”

“Pemkab Kutim siap memberikan dukungan administrasi dan keuangan untuk memperlancar proses pembentukan DOB, asalkan mendapat dukungan dari legislatif dan para pihak lainnya di daerah hingga tingkat pusat,” pungkasnya. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.