Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemilu Ulang di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Tunggu Juknis dari Pusat

Diterbitkan

pada

Pemungutan suara dalam Pilkada serentak pada November 2024 lalu. (Dok/Kaltim Faktual)

KPU Kaltim mulai menindaklanjuti putusan MK terkait pemungutan suara ulang di Kabupaten Kukar dan Mahakam Ulu. Pelaksanaannya masih menunggu juknis dari KPU RI, sementara KPU juga berupaya menjaga partisipasi pemilih agar tetap tinggi.

Putusan MK: PSU untuk Kukar dan Mahulu

Sebelumnya, setelah putusan dismissal atas sengketa Pilkada Gubernur Kaltim, MK akhirnya mengumumkan hasil sengketa Pilkada kabupaten/kota pada 24 Februari 2025 lalu. Dari beberapa gugatan, dua daerah, yakni Kukar dan Mahulu, diputuskan harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di Kabupaten Berau, gugatan pasangan calon Madri Pani–Agus Wahyudi ditolak MK, sehingga pasangan petahana Sri Juniarsih–Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

Namun, untuk Kukar, hasilnya lebih rumit. MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal.

Baca juga:   Ramadan 2025, Warga Kaltim Didorong Jaga Persatuan Pascapilkada

Edi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus korupsi. Dengan demikian, KPU Kukar harus melaksanakan PSU dalam 60 hari, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.

Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah. KPU Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.

Siapkan Anggaran dan Strategi Sosialisasi

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, mengungkapkan bahwa KPU Kukar dan Mahulu tengah menghitung kebutuhan anggaran PSU, termasuk honor badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.

“Honor PPK, PPS, KPPS, lalu proses sosialisasinya, logistik, dan seterusnya sedang dihitung kebutuhan anggarannya,” kata Suardi, Jumat 28 Februari 2025.

Baca juga:   Jembatan Mahakam I Akan Diinvestigasi Secara Teknis, BBPJN Kaltim Gandeng KKJTJ

Ia menambahkan, PSU di Kukar dan Mahulu akan menggunakan APBD masing-masing daerah, dan KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Kesbangpol untuk penganggarannya.

Selain itu, KPU juga berupaya menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tidak merosot. Bersama KPU kabupaten, mereka akan mengintensifkan sosialisasi agar tingkat kehadiran pemilih minimal sama seperti Pilkada 2024, atau bahkan meningkat.

“Kami tidak bisa menjamin angka pastinya, tetapi KPU akan melakukan segala upaya maksimal agar partisipasi pemilih tetap tinggi,” tegas Suardi.

Ia pun mengimbau masyarakat Kukar dan Mahulu untuk tetap aktif berpartisipasi dalam PSU. KPU Kaltim akan melakukan monitoring ketat agar proses pemungutan suara ulang berjalan lancar dan sesuai aturan.

Baca juga:   Kebocoran Data MAP Terungkap, Dugaan Pangkalan Nakal Bermain di Distribusi Elpiji

“Kami akan memastikan seluruh tahapan PSU berlangsung transparan dan adil. Kami harap masyarakat tetap antusias menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (ens/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.