PASER
Pemkab Paser Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu visi Pemkab Paser adalah melindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat pekerja rentan terjamin kesehatan dan kesejahteraannya.
Bupati Paser Fahmi Fadli melakukan pencanangan secara simbolis jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan memasangkan barcode berupa stiker di sejumlah rumah warga, di Desa Tapis dan Jone, Rabu 17 April 2024.
Dalam kegiatan pencanangan ini, Bupati Fahmi juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga yang rumahnya ditempelkan stiker barcode tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu ia menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu warga Desa Jone peserta pekerja rentan sebesar Rp42.000.000,-.
Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik.
Hal ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Paser yaitu Paser Maju, Adil dan Sejahtera, salah satunya dengan melindungi pekerja rentan di wilayahnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyebutkan bahwa Pemkab Paser telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan dana setiap bulannya untuk membayarkan iuran bagi masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.
“Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Pemkab Paser memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan dan kematian,” ujar Bupati Fahmi.
Dengan adanya program ini Bupati Fahmi menginginkan, seluruh masyarakat Kabupaten Paser dapat menikmati dan merasakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Saya mengendaki bahwa seluruh warga Kabupaten Paser itu terjamin kesejahteraannya, salah satunya dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju P. Simangunsong mengatakan, yang dimaksud pekerja rentan itu adalah orang-orang yang bekerja namun dia tidak mendapatkan upah secara jelas, secara rutin dan serabutan.
“Jadi masyarakat Kabupaten Paser itu harus mengetahui hal ini dan diupayakan semuanya harus ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini, Karena pemerintah telah menjamin dua jaminan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” ungka Madju.
Majdu menjelaskan, pencanangan peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini dilakukan di seluruh Wilayah Kabupaten Paser.
Sebagai simboli,s ada tiga rumah warga yang dikunjungi sebagai perwakilan dari 46.589 peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan yang terdaftar se Kabupaten Paser.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum silahkan cek barcode yang ada di kantor kecamatan dan kantor desa di wilayah masing-masing menggunakan gawai atau smartphone.
“Di situ bisa dilihat nama-namanya, jika belum terdaftar maka cepatlah daftar melalui RT masing-masing dan Kades masing-masing dengan membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” terangnya. (rw)
-
BALIKPAPAN5 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA4 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA3 hari agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN3 hari agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi

