SAMARINDA
Pemkot Samarinda Lagi Bikin Regulasi untuk Berantas Pertamini

Pemkot Samarinda sedang membuat aturan khusus, untuk menjadi dasar hukum razia pertamini. Sebabnya, keberadaan ‘SPBU’ kecil ini sudah sangat menjamur, dioperasikan tanpa standar keamanan.
Pertumbuhan pom mini alias Pertamini terjadi begitu saja. Semakin lama jumlahnya semakin banyak. Termasuk juga di Samarinda. Bahkan tak mengenal jarak. Dua toko kecil yang bersebelahan, masing-masing memiliki Pertamini.
Keberadaannya sendiri masih jadi dilema. Satu sisi bisa jadi alternatif untuk membeli bensin kapanpun, di mana pun, tanpa antrean panjang. Namun di sisi lain, keberadaannya tanpa legalitas serta standar keamanan. Paling sederhana, pemilik atau pembeli masih bisa merokok di radius 1-2 meter dari pertamini. Kan bahaya.
Seperti kebakaran Pertamini yang terjadi beberapa hari lalu di PM Noor Samarinda. Menjadi contoh tidak amannya Pertamini bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Marnabas menjelaskan kalau seharusnya Pertamini hanya boleh beroperasi di daerah yang sulit terjangkau oleh angkutan laut dan angkutan udara. Juga jauh dari SPBU. Sementara di Samarinda, SPBU ada di mana-mana.
“Saya sudah pernah sampaikan kepada Pusat. Ini bom waktu ini. Kalau tidak segera ditindak,” jelas Marnabas Rabu, 19 Oktober 2023.
“Kenapa nggak ditutup pabriknya. Kalau pabriknya nggak ditutup terus akan ada dan berlaku. Atau diperketat,” tambahnya.
Disdag Tak Bisa Tindak Pertamini
Pernyataan Marnabas itu dilemparkan kepada pihak berwenang. Yakni Pertamina dan BP Migas. Sebab Dinas Perdagangan sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan berupa peneguran atau penertiban.
Disdag hanya bisa memastikan penimbangan atau pengukuran. Namun dalam kasus Pertamini, Marnabas mengaku tidak boleh melakukan pengukuran, sebab statusnya masih ilegal.
Namun, Marnabas mengaku pernah mengukur secara pribadi. Melalui beberapa sampel. Untuk mengetahui keakuratan pengukuran mesin. Hasilnya memang tidaklah pas.
“Sebetulnya merugikan orang juga itu. Perhitungannya nggak akurat. Beda dengan SPBU, itu sudah diuji dan sudah saya awasin terus. Kalau Pertamini sudah selalu sentil kalau bertemu Pertamina. Keamanannya juga gimana.”
Kepala Disdag itu terbuka untuk duduk satu meja dengan Pertamina untuk melalkukan penertiban terhadap Pertamini. Apalagi produksi dan pendistribusian mesin Pom mini itu bukan ada di luar daerah. Semakin mempersulit Disdag menghentikan.
Untuk mengatasi antrean panjang di SPBU, Marnabas bilang akan memaksimalkan Pertashop. SPBU mini versi legal. Yang dikelola secara resmi.
“Maka dari itu keluarlah Pertashop,” tandasnya.
Pemkot Samarinda Segera Bertindak
Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku pemkot akan mengambil tindakan. Yakni dengan menyusun regulasi terkait Pertamini.
Karena menurut Andi, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan bahwa Pertamini memang dilarang. Karena selain melanggar peraturan tentang perizinan, pengelolaannya juga membahayakan.
“Tunggu saja kita lagi menyusun draf regulasi yang kita ingin edukasikan kepada masyarakat,” kata wali kota pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Andi Harun masih belum memastikan bentuk regulasi itu dalam bentuk perda atau perwali. Masih dalam pembahasan. Namun ia berharap bisa selesai dalam bulan Oktober ini.
Meski begitu, dalam penertiban, Andi mengaku tak serta merta melakukanya. Ia akan melakukan sosialisasi dahulu terhadap para pemilik Pertamini.
“Jadi kita akan sosialisasi dulu melalui lurah dan camat. Setelah sosialisasi nggak cukup kita akan lakukan penertiban,” pungkasnya. (ens/dra)

-
KUKAR5 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun