SEPUTAR KALTIM
Pemprov – DPRD Bahas RTRW Kaltim 2022- 2042, Songsong Masa Depan IKN
Pemprov bersama DPRD tengah membahas revisi Perda No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036.
Perubahan tersebut salahsatunya disesuaikan dengan masa depan Kaltim menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam paripurna ke-39, Senin (19/9/2022) pembahasan dilanjutkan dengan agenda tanggapan gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan, revisi RTRW Kaltim diperlukan untuk penyesuaian pembangunan usai penetapan IKN.
Dengan memperhatikan berbagai aspek perkembangan. Mulai dari lingkungan, pembangunan, sosial ekonomi hingga pemanfaatan ruang.
Ia menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk pemutihan atas masalah dan penyimpangan pelaksaanaan pemanfaatan ruang sebelumnya.
“Ini (Revisi RTRW) bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tegasnya.
Selain untuk penyesuaian IKN, kata dia, revisi RTRW juga merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dimana, pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah.
“Serta memperhatikan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemprov sependapat untuk rasionalisasi dan harmonisasi penataan ruang (RTRW) dilakukan. Sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan ekosistem
“Penggunaan pemanfaatan ruang sebagaimana telah diatur nantinya dalam Perda RTRW ini menjadi rujukan seluruh kebijakan pembangunan lintas sektoral yang harus diimplementasikan dan pengaturannya ditaati agar dapat meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dan pengendalian ruang untuk perlindungan,” tandasnya.
Sebelum disahkan, Ranpder RTRW Kaltim 2022-2042 ini akan dilakukan pendalaman melalui legislasi DPRD Kaltim yang dibentuk pansus. Yang diketuai oleh Anggota DPRD Kaltim F-PAN, Baharuddin Demmu. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
PSM Kalah di Batakan, Borneo FC Tak Boleh Lewatkan Peluang Kudeta Puncak Klasemen
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Daftar Nama Kafilah Pemenang Cabang Lomba Tilawah Al Qur’an di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
IKN Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Wajib Ikuti Panduan Kunjungan
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Klasemen 10 Besar MTQN ke-30 Tahun 2024; Kaltim Juara Umum, Jakarta Runner-up, Kalsel Peringkat Ketujuh