SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Terima Audiensi Pengemudi Ojek Online untuk Dengar Aspirasi Terkait Tarif ASK

Pemprov Kaltim menerima audiensi terkait tindaklanjut SK tentang tarif ASK. Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojek online.
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) yang diwakili 30 pengemudi ojek online ini melakukan audiensi dengan Pemprov Kaltim di Ruang Batiwakal Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 27 Maret 2024.
Audiensi ini terkait tindaklanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur.
Aplikator yang beroperasi di Kaltim (Gojek, Grab dan Maxim) dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
Diketahui, melalui Surat Keputusan Gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dirincikan lebih lanjut yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator. Sehingga, Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojek online dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator dan para driver, kami (Pemprov Kaltim) akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” jelas Imanudin selalu Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim.
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojek online dengan harapan, masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rw)

-
SAMARINDA5 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA5 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SOSOK1 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim