SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Terima Audiensi Pengemudi Ojek Online untuk Dengar Aspirasi Terkait Tarif ASK
Pemprov Kaltim menerima audiensi terkait tindaklanjut SK tentang tarif ASK. Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojek online.
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) yang diwakili 30 pengemudi ojek online ini melakukan audiensi dengan Pemprov Kaltim di Ruang Batiwakal Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 27 Maret 2024.
Audiensi ini terkait tindaklanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur.
Aplikator yang beroperasi di Kaltim (Gojek, Grab dan Maxim) dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
Diketahui, melalui Surat Keputusan Gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dirincikan lebih lanjut yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator. Sehingga, Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojek online dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator dan para driver, kami (Pemprov Kaltim) akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” jelas Imanudin selalu Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim.
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojek online dengan harapan, masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA5 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA1 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini

