Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Program Bebas Pajak Ojol Kaltim, Baca Ketentuannya Biar Tidak Salah Paham

Diterbitkan

pada

Program Bebas Pajak Ojol Kaltim, Baca Ketentuannya Biar Tidak Salah Paham
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. (NG)

Gubernur Kaltim Isran Noor membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sopir angkot pelat kuning tahun ini. Kebijakan ini menanggapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menambah beban operasional driver ojol dan sopir.

Diketahui, program bebas pajak dimulai 4 Oktober 2022 dan berakhir Desember 2022. Jika ingin mendapat potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, driver ojol dan angkot harus memperhatikan waktu pembayarannya. Di luar dari bulan yang ditentukan, tarif kembali normal.

Ketentuan lainnya, program bebas pajak ini hanya berlaku untuk ojol roda dua saja. Dan, hanya untuk sepeda motor yang terdaftar di aplikasi ojol. Di luar yang terdaftar di aplikasi, tidak akan dikenakan bebas pajak karena sistem akan memvalidasi kebenaran data.

Baca juga:   Bikin Bangga! Kaltim Raih Penghargaan TPID Terbaik Se-Kalimantan

Selanjutnya, program bebas pajak ini hanya mencakup pembiayaan pajak dalam kurun satu tahun terakhir. Semisal sepeda motor driver ojol Kaltim menunggak dua tahun, maka tetap harus membayar tunggakan pada tahun sebelumnya beserta dendanya.

Terakhir, program bebas pajak hanya mencakup pembayaran PKB saja. Jika melakukan pergantian pelat lima tahunan atau balik nama, Pemprov Kaltim tidak menanggungnya.

Dikatakan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati bahwa program bebas pajak ini adalah bentuk kepedulian gubernur terhadap driver ojol dan sopir angkot. Karena sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati baru-baru ini.

Baca juga:   Asyik, Pemprov Bakal Bebaskan Pajak Motor bagi Ojol dan Sopir Angkot

Dia berharap pengendara ojek online dan sopir angkot plat kuning se-Kaltim dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Serta tentunya membaca ketentuannya terlebih dahulu, agar tidak terjadi salah paham dengan petugas di lapangan. (ng)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.