EKONOMI DAN PARIWISATA
Program Bebas Pajak Ojol Kaltim, Baca Ketentuannya Biar Tidak Salah Paham
Gubernur Kaltim Isran Noor membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sopir angkot pelat kuning tahun ini. Kebijakan ini menanggapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menambah beban operasional driver ojol dan sopir.
Diketahui, program bebas pajak dimulai 4 Oktober 2022 dan berakhir Desember 2022. Jika ingin mendapat potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, driver ojol dan angkot harus memperhatikan waktu pembayarannya. Di luar dari bulan yang ditentukan, tarif kembali normal.
Ketentuan lainnya, program bebas pajak ini hanya berlaku untuk ojol roda dua saja. Dan, hanya untuk sepeda motor yang terdaftar di aplikasi ojol. Di luar yang terdaftar di aplikasi, tidak akan dikenakan bebas pajak karena sistem akan memvalidasi kebenaran data.
Selanjutnya, program bebas pajak ini hanya mencakup pembiayaan pajak dalam kurun satu tahun terakhir. Semisal sepeda motor driver ojol Kaltim menunggak dua tahun, maka tetap harus membayar tunggakan pada tahun sebelumnya beserta dendanya.
Terakhir, program bebas pajak hanya mencakup pembayaran PKB saja. Jika melakukan pergantian pelat lima tahunan atau balik nama, Pemprov Kaltim tidak menanggungnya.
Dikatakan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati bahwa program bebas pajak ini adalah bentuk kepedulian gubernur terhadap driver ojol dan sopir angkot. Karena sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM.
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati baru-baru ini.
Dia berharap pengendara ojek online dan sopir angkot plat kuning se-Kaltim dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Serta tentunya membaca ketentuannya terlebih dahulu, agar tidak terjadi salah paham dengan petugas di lapangan. (ng)
-
BERITA2 hari yang lalu
Reses Titik Terakhir Muhammad Darlis, Tampung Keresahan Masyarakat Soal Kesehatan dan Pendidikan di Samarinda
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Bagi Hasil 70:30 dari Parkir Tepi Jalan di Samarinda Dinilai Tidak Adil, Wali Kota Akan Evaluasi
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Pelajar SMP dan SMA di Samarinda Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi ke Sekolah Meski Punya SIM, Dishub Janjikan Ada Angkutan Massal
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Banjir dan Longsor Masih Rawan di Samarinda, BPBD Bikin Pemetaan Titik Potensi Bencana
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Muhammad Darlis Reses di Sungai Siring Samarinda, Beri Solusi Kebutuhan Masyarakat
-
VIRAL5 hari yang lalu
Kafetaria di Samarinda Seberang Ditabrak Kapal Tongkang, Kerugian Ditaksir Hingga Ratusan Juta Rupiah
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Wakil Rakyat Muhammad Darlis dan Edi Oloan Reses di Pelita, Tampung dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Samarinda
-
BERITA23 jam yang lalu
DPR RI Edi Oloan Tanggapi Status PPPK Paruh Waktu untuk Ratusan Honorer Samarinda