SEPUTAR KALTIM
Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim; Hotline, Fasilitas, dan Cara Melaporkannya

Untuk masyarakat Kaltim yang mengalami atau melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begini cara melaporkannya, serta fasilitas apa saja yang didapatkan para korban.
Kasus kekerasan perempuan dan anak bisa diselesaikan lebih cepat, jika para korban segera melakukan pengaduan kepada pemerintah. Berangkat dari laporan itu, para korban bisa mendapat pendampingan hingga kasus selesai. Baik secara kekeluargaan ataupun lewat jalur hukum.
Karena itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Kholid Budhaeri mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan takut untuk melaporkan pada kami,” ujarnya di laman resmi Diskominfo Kaltim, Sabtu.
Kholid meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang.
UPTD PPA Provinsi Kaltim menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional. Ketika laporan masuk, jika ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi.
Kholid menyebutkan hingga April 2024, pihaknya telah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak. Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk.
Layanan Gratis
UPTD PPA menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalimantan Timur. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi. Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan.
UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, antara lain Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi, dan lembaga bantuan hukum.
Cara Melapor dan Nomornya
Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera hubungi Hotline UPTD PPA Provinsi Kaltim di 0811 5833121 dan SAPA129 di 08111129129, atau langsung datang ke UPTD PPA Provinsi Kaltim di Jl. Dewi Sartika No.13 Gedung C Lt.1, Samarinda. Layanan buka setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08:00 – 16:30 Wita dan Jumat pukul 08:00 – 11:30 Wita. (fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital