SEPUTAR KALTIM
Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim; Hotline, Fasilitas, dan Cara Melaporkannya

Untuk masyarakat Kaltim yang mengalami atau melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begini cara melaporkannya, serta fasilitas apa saja yang didapatkan para korban.
Kasus kekerasan perempuan dan anak bisa diselesaikan lebih cepat, jika para korban segera melakukan pengaduan kepada pemerintah. Berangkat dari laporan itu, para korban bisa mendapat pendampingan hingga kasus selesai. Baik secara kekeluargaan ataupun lewat jalur hukum.
Karena itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Kholid Budhaeri mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan takut untuk melaporkan pada kami,” ujarnya di laman resmi Diskominfo Kaltim, Sabtu.
Kholid meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang.
UPTD PPA Provinsi Kaltim menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional. Ketika laporan masuk, jika ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi.
Kholid menyebutkan hingga April 2024, pihaknya telah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak. Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk.
Layanan Gratis
UPTD PPA menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalimantan Timur. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi. Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan.
UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, antara lain Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi, dan lembaga bantuan hukum.
Cara Melapor dan Nomornya
Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera hubungi Hotline UPTD PPA Provinsi Kaltim di 0811 5833121 dan SAPA129 di 08111129129, atau langsung datang ke UPTD PPA Provinsi Kaltim di Jl. Dewi Sartika No.13 Gedung C Lt.1, Samarinda. Layanan buka setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08:00 – 16:30 Wita dan Jumat pukul 08:00 – 11:30 Wita. (fth)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas