SAMARINDA
Pengelap Kaca Jalanan Makin Meresahkan, Ini Penjelasan Satpol PP Samarinda

Jumlah pengelap kaca jalanan di Samarinda makin banyak. Kehadirannya sering bikin resah warga. Satpol PP sebenarnya bukan tidak pernah merazia. Tapi ….
Makin ke sini, jumlah anak jalanan (Anjal) yang mencari uang dengan cara mengelap kaca mobil, makin banyak saja. Khususnya di dua lampur merah di Jalan Antasari, Samarinda.
Meski mereka memberi jasa membersihkan kaca kendaraan. Tetap saja hal ini bikin pengendara kurang nyaman. Bahkan sampai waswas. Mereka khawatir cairan yang digunakan tidak sesuai. Ataupun cara ‘memberi jasanya’ yang tidak berdasarkan kesepakatan terlebih dahulu.
Kucing-kucingan dengan Satpol PP
Kasi Ops Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Samarinda, Benny Hendrawan menerangkan. Mereka telah melakukan pemantauan dan pengejaran berkali-kali. Namun para anjal tersebut begitu licin, sehingga sulit ditangkap.
“Kami sering menggelar patroli di kawasan Jalan Pangeran Antasari itu. Bahkan dari pihak kami pernah ada yang di pukul oleh anak jalanan di situ.”
“Kami juga sempat melakukan pengejaran sampai mereka masuk ke dalam gang, hingga kami kehilangan arah,” Kata Benny Jumat 12 Mei 2023.
Secara hukum, pemkot sudah memiliki aturan. Yang melarang pengamen dan anak jalanan beraksi secara liar di wilayah Samarinda.
“Aktivitas mereka itu masuk ke dalam pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002. Yang berarti tidak boleh berkeliaran dan beraktivitas di tengah jalan karena itu telah dilarang,” tegas Benny.
Buru Pengelap Kaca
Untuk menertibkan pengelap kaca jalanan ataupun pengemis dan gelandangan (Gepeng) di Kawasan Antasari. Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Camat dan lurah diminta melakukan pemantauan di daerah-daerah sempit. Tempat yang dicurigai menjadi ‘sarang’ para anak jalanan dan pengamen tersebut.
“Kami tidak bisa langsung mendobrak tempat mereka. (Kewenangan) kami hanya melakukan penangkapan saat anak jalanan tersebut tengah beroperasi,” pungkas Benny.
Peran Dinas Sosial
Untuk perkara Anjal dan Gepeng. Dinas Sosial memiliki pekerjaan yang beririsan dengan Satpol PP. Setelah ditangkap, mereka akan diurus oleh Dinsos.
“Dinas Sosial fungsinya ialah untuk melaksanakan rehabilitasi. Awalnya kami akan lakukan assesment untuk gelandangan dan pengemis sesuai kategori,” ungkap Kasi Rehabilitasi Anak dan Sosial, Dinsos Samarinda, Saryoto.
Tindakan yang diberikan Dinsos Kota Samarinda pada Anjal dan Gepeng golongan dewasa. Ialah melakukan identifikasi latar belakang, kemudian akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
“Sementara tindakan yang diberikan bagi pelaku di bawah umur yang termasuk dalam kategori anak jalanan, kami akan rekomendasikan ke panti swasta,” pungkasnya. (nad/dra)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan