SAMARINDA
Pengelap Kaca Jalanan Makin Meresahkan, Ini Penjelasan Satpol PP Samarinda

Jumlah pengelap kaca jalanan di Samarinda makin banyak. Kehadirannya sering bikin resah warga. Satpol PP sebenarnya bukan tidak pernah merazia. Tapi ….
Makin ke sini, jumlah anak jalanan (Anjal) yang mencari uang dengan cara mengelap kaca mobil, makin banyak saja. Khususnya di dua lampur merah di Jalan Antasari, Samarinda.
Meski mereka memberi jasa membersihkan kaca kendaraan. Tetap saja hal ini bikin pengendara kurang nyaman. Bahkan sampai waswas. Mereka khawatir cairan yang digunakan tidak sesuai. Ataupun cara ‘memberi jasanya’ yang tidak berdasarkan kesepakatan terlebih dahulu.
Kucing-kucingan dengan Satpol PP
Kasi Ops Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Samarinda, Benny Hendrawan menerangkan. Mereka telah melakukan pemantauan dan pengejaran berkali-kali. Namun para anjal tersebut begitu licin, sehingga sulit ditangkap.
“Kami sering menggelar patroli di kawasan Jalan Pangeran Antasari itu. Bahkan dari pihak kami pernah ada yang di pukul oleh anak jalanan di situ.”
“Kami juga sempat melakukan pengejaran sampai mereka masuk ke dalam gang, hingga kami kehilangan arah,” Kata Benny Jumat 12 Mei 2023.
Secara hukum, pemkot sudah memiliki aturan. Yang melarang pengamen dan anak jalanan beraksi secara liar di wilayah Samarinda.
“Aktivitas mereka itu masuk ke dalam pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002. Yang berarti tidak boleh berkeliaran dan beraktivitas di tengah jalan karena itu telah dilarang,” tegas Benny.
Buru Pengelap Kaca
Untuk menertibkan pengelap kaca jalanan ataupun pengemis dan gelandangan (Gepeng) di Kawasan Antasari. Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Camat dan lurah diminta melakukan pemantauan di daerah-daerah sempit. Tempat yang dicurigai menjadi ‘sarang’ para anak jalanan dan pengamen tersebut.
“Kami tidak bisa langsung mendobrak tempat mereka. (Kewenangan) kami hanya melakukan penangkapan saat anak jalanan tersebut tengah beroperasi,” pungkas Benny.
Peran Dinas Sosial
Untuk perkara Anjal dan Gepeng. Dinas Sosial memiliki pekerjaan yang beririsan dengan Satpol PP. Setelah ditangkap, mereka akan diurus oleh Dinsos.
“Dinas Sosial fungsinya ialah untuk melaksanakan rehabilitasi. Awalnya kami akan lakukan assesment untuk gelandangan dan pengemis sesuai kategori,” ungkap Kasi Rehabilitasi Anak dan Sosial, Dinsos Samarinda, Saryoto.
Tindakan yang diberikan Dinsos Kota Samarinda pada Anjal dan Gepeng golongan dewasa. Ialah melakukan identifikasi latar belakang, kemudian akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
“Sementara tindakan yang diberikan bagi pelaku di bawah umur yang termasuk dalam kategori anak jalanan, kami akan rekomendasikan ke panti swasta,” pungkasnya. (nad/dra)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan