Connect with us

SAMARINDA

Satpol PP Gencar Patroli, Warga Samarinda Bisa Lapor Jika Temui PKL Liar, ODGJ, dan Anjal

Diterbitkan

pada

Satpol PP tengah melakukan sosialisasi PKL. (Nisa/Kaltim Faktual)

Satpol PP Kota Samarinda setiap harinya melakukan patroli di 10 kecamatan. Melakukan sosialisasi dan penertiban. Warga bisa bantu melapor ke 112 jika temui PKL liar yang mengganggu jalan, ODGJ, dan Anjal.

Kesemrawutan di Ibu Kota Kaltim masih terlihat di depan mata. Tampak dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) di tepi jalan dan trotoar, lalu keberadaan ODGJ, hingga anak jalanan dan gembel serta pengemis.

Hal itu menjadi wajah dari belum tertatanya Kota Samarinda. Hingga kerap menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat. Satpol PP dalam hal ini berwenang dalam penertiban tersebut.

Biasanya, mereka yang diamankan, utamanya anak jalanan, gembel, dan pengemis akan mendapatkan pembinaan. Sehingga bisa mendapatkan keterampilan atau bekerja untuk menafkahi diri dengan cara yang lebih baik.

Baca juga:   Desain Pasar Pagi Samarinda Di-review Ulang, Pemilik Ruko SHM Akui Belum Diajak Bicara

Namun selama ini, upaya tersebut tampak belum maksimal. Sebab anak jalanan, gembel, dan pengemis masih kerap terlihat di berbagai titik lampu merah. Didominasi anak-anak yang tengah di usia sekolah.

Satpol PP Rutin Patroli

Kepala Satpol PP Kota Samarinda melalui Kapala Unit (Kanit) Kecamatan Samarinda Ulu Aspianur Jaya mengaku pihaknya gencar patroli di setiap kecamatan melalui masing-masing unit tingkat kecamatan.

Seperti pada Rabu, 5 Juni 2024, tim Satpol PP tampak tengah melakukan sosialisasi kepada PKL tepi jalan di Kecamatan Samarinda Ulu. Kali ini tak langsung penertiban. Melainkan sosialisasi Perda nomor 19 tahun 2021.

Perda itu mengatur Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Sementara pengaturan pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan, dan gelandangan tertuang pada Perda No 07 Tahun 2017.

Baca juga:   Ini Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik ‘Sultan’ Samarinda yang Disita KPK

“Ini kami bergeral setiap hari. Setiap kecamatan ada. Tapi kadang-kadang PKL itu kucing-kucingan dengan kami. Padahal kami sosialisasi, SOP-nya sosialisasi, nggak langsung penindakan,” jelasnya, Rabu 5 Juni 2024.

Aspianur menyebut, terhadap PKL, pihaknya ingin melakukan pembinaan. Bukan untuk mengganggu PKL. Katanya, boleh saja berjualan, asal tidak di tempat yang terlarang. Jika 1-2 kali masih sama, akan ditindak.

“Malah kita kadang-kadang carikan solusi, carikan tempat. Itu kan tugas pemerintah. Yang penting tidak di pinggir jalan dan atas trotoar,” tambahnya.

Selain PKL liar, Satpol PP juga berupaya menertibkan ODGJ, anak jalanan, gembel, dan pengemis. Bekerja sama dengan Dinas Sosial. Jika kurang maksimal, Satpol PP juga menerima aduan masyarakat.

Baca juga:   Warga Samarinda Keluhkan Kelangkaan Gas Melon, Kalaupun Dapat Harganya Gak Ngotak

Masyarakat bisa melaporkan jika menemui PKL liar, ODGJ, anak jalanan, gembel, hingga pengemis di sekitar Samarinda. Dengan menghubungi 112.

“Biasa masuk ke 113. Ada beberapa layanan. Baru masuk ke kami,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.