Connect with us

POLITIK

Pengesahan RTRW Kaltim Tertunda Lagi, Pansus Minta Perpanjangan Waktu 3 Bulan

Diterbitkan

pada

RTRW KALTIM JAWAD
Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat ditemui awak media. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 tertunda lagi, setelah 1 bulan masa tambahan waktu. Sekarang pansus minta tambahan waktu 3 bulan. Ini penjelasan mereka.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim lagi-lagi meminta perpanjangan waktu masa kerja.

Sebelumnya, pengesahan yang ditargetkan akhir tahun 2022 gagal terlaksana. Karena draf yang diajukan ke pusat belum mendapat ACC. Mereka lantas meminta tambahan waktu 1 bulan.

Namun hingga lewat Januari, pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 belum juga terlaksana. Mau tidak mau, pansus kembali meminta tambahan masa kerja. Kali ini tidak tanggung-tanggung, 3 bulan!

Permohonan tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin, 6 Februari 2023.

Baca juga:   Gelar Sosbang di Desa Olung Paser, Sukmawati Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Usai rapur, Jawad menjelaskan kalau motif di balik permintaan tambahan waktu kerja ini. Masih sama seperti sebelumnya.

Hingga kini, hasil persetujuan substansi oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum juga mereka terima.

“Kami sudah coba melakukan komunikasi yang intens. Tapi ya memang masih disuruh menunggu,” jelas Jawad kepada Kaltim Faktual.

Menurutnya, ada alasan logis mengapa Kementerian ATR/BPN membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menerbitkan persetujuan substansi.

“Karena ini bukan hanya persoalan mereka (Kementerian ATR/BPN) tapi lintas kementerian. Ada DLH dan lainnya. Itu semua harus konek antar satu kementerian dan kemeterian yang lainnya.”

“Makanya Kementerian ATR/BPN kemungkinan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan itu. Apalagi dengan masa belaku dokumen RTRW tersebut hingga 20 tahun ke depan,” sambung Jawad.

Baca juga:   Sebentar Lagi, Truk Boleh Lewat Jembatan Mahkota II

Politisi PAN tersebut juga menjelaskan jika dokumen persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim terhadap Raperda RTRW. Untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna.

“Jadi mohon bersabar untuk menunggu. Semoga secepatnya substansi itu turun. Dan Perda RTRW bisa disahkan. Kami prediksi satu bulan ini bakal selesai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RTRW Kaltim harus di-update setelah ada perubahan wilayah karena keberadaan IKN Nusantara. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.