POLITIK
Pengesahan RTRW Kaltim Tertunda Lagi, Pansus Minta Perpanjangan Waktu 3 Bulan
Pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 tertunda lagi, setelah 1 bulan masa tambahan waktu. Sekarang pansus minta tambahan waktu 3 bulan. Ini penjelasan mereka.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim lagi-lagi meminta perpanjangan waktu masa kerja.
Sebelumnya, pengesahan yang ditargetkan akhir tahun 2022 gagal terlaksana. Karena draf yang diajukan ke pusat belum mendapat ACC. Mereka lantas meminta tambahan waktu 1 bulan.
Namun hingga lewat Januari, pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 belum juga terlaksana. Mau tidak mau, pansus kembali meminta tambahan masa kerja. Kali ini tidak tanggung-tanggung, 3 bulan!
Permohonan tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin, 6 Februari 2023.
Usai rapur, Jawad menjelaskan kalau motif di balik permintaan tambahan waktu kerja ini. Masih sama seperti sebelumnya.
Hingga kini, hasil persetujuan substansi oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum juga mereka terima.
“Kami sudah coba melakukan komunikasi yang intens. Tapi ya memang masih disuruh menunggu,” jelas Jawad kepada Kaltim Faktual.
Menurutnya, ada alasan logis mengapa Kementerian ATR/BPN membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menerbitkan persetujuan substansi.
“Karena ini bukan hanya persoalan mereka (Kementerian ATR/BPN) tapi lintas kementerian. Ada DLH dan lainnya. Itu semua harus konek antar satu kementerian dan kemeterian yang lainnya.”
“Makanya Kementerian ATR/BPN kemungkinan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan itu. Apalagi dengan masa belaku dokumen RTRW tersebut hingga 20 tahun ke depan,” sambung Jawad.
Politisi PAN tersebut juga menjelaskan jika dokumen persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim terhadap Raperda RTRW. Untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna.
“Jadi mohon bersabar untuk menunggu. Semoga secepatnya substansi itu turun. Dan Perda RTRW bisa disahkan. Kami prediksi satu bulan ini bakal selesai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RTRW Kaltim harus di-update setelah ada perubahan wilayah karena keberadaan IKN Nusantara. (sgt/dra)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG2 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR5 hari agoKukar Tekankan KB sebagai Langkah Menyiapkan Keluarga Berkualitas
-
KUKAR5 hari agoTPK Kukar Libatkan Tiga Unsur untuk Perkuat Pendampingan Keluarga

