SAMARINDA
Sebentar Lagi, Truk Boleh Lewat Jembatan Mahkota II

Pemkot Samarinda masih mengurus perizinan, agar truk boleh melewati Jembatan Mahkota II lagi. Sayangnya prosesnya terhalang satu hal ini.
Sudah berbulan-bulan truk dan kendaraan bertonase besar lainnya tak bisa melewati Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achman Amins. Sebabnya, philon jembatan pada sisi Simpang Pasir bergeser 40 milimeter. Akibat pergerakan tanah yang berasal dari aktivitas pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penutupan untuk kendaraan besar awalnya menggunakan portal besi. Namun pengendara truk kerap ‘berulah’ dengan menabrak plang besi. Supaya bisa menerobos jembatan.
Setelah berulang kali pasang-tabrak. Pemkot lalu menyempitkan jalur keluar dan masuk ke jembatan dengan konstruksi semen. Sejak itu, kendaraan besar mau tidak mau memutar lewat Jembatan Mahulu. Karena Jembatan Mahkota (Mahakam Kembar) tidak boleh dilalui kendaraan besar.
Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti mengatakan pemkot memahami kerugian yang dialami masyarakat. Khususnya pengendara truk pengangkut barang. Karena selain memutar jauh, waktu tempuh juga kerap molor karena macet.
Maka sejak beberapa waktu lalu, Dinas PUPR sudah mengajukan perizinan. Agar Jemabatan Achmad Amins kembali terbuka untuk kendaraan besar lagi.
“Izinnya lagi tahap proses di Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ),” kata Desy ditemui baru-baru ini.
Sayangnya, penerbitan izin tidak secepat yang diharapkan. Karena terhambat oleh keberadaan bangunan di bawah jembatan.
Desy bilang, bola panas kini berada di tangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kalhol. Jika pengelolanya bisa menjamin keamanan, maka proses penerbitan izin bisa lebih cepat.
“Salah satunya yang harus buat pernyataan itu harusnya yang punya bangunan di bawah (IPA Kalhold).”
“Apakah bangunan mereka itu tidak mengganggu aktivitas jembatan. Itu juga yang sedang kami tunggu. Karena penyebab longsor sebelumnya ya karena mereka,” sambung Desy.
Desy juga menyebutkan jika telah mengirimkan surat kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Untuk meminta surat pernyataan. Apakah keberadaan dan aktivitas IPA Kahol mengganggu keamanan jembatan atau tidak.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra berharap izin tersebut lekas terbit.
“Kasihan juga kita dengan truk-truk itu. Mereka juga bayar pajak dan mempunyai hak, tapi tidak diperbolehkan lewat di sana.”
“Lebih parahnya karena truk-truk itu harus keliling lewat Jembatan Mahulu di ujung sana.”
Menurutnya, pembangunan Jembatan Achmad Amins dilakukan guna mengurai kemacetan dan kepadatan jalan. Sesuai dengan rencana awal, yakni dapat dilintasi oleh kendaraan dengan tonase besar dari Pelabuhan Peti Kemas Palaran menuju kawasan pergudangan baru di Sambutan.
Makanya Samri bilang, kalau truk belum diperbolehkan melintas, harus ada penjagaan dan pengawasan yang ketat.
“Sekiranya kalau memang Jembatan Mahkota II masih berbahaya untuk dilintasi truk besar. Cobalah PUPR gandeng lagi Dishub untuk meningkatkan keamanan dan penjagaan,” pungkasnya. (sgt/dra)

-
SAMARINDA5 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
SAMARINDA2 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Kaltim Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak dan Irigasi