Connect with us

SAMARINDA

Sebentar Lagi, Truk Boleh Lewat Jembatan Mahkota II

Diterbitkan

pada

jembatan mahkota II
Kondisi Jembatan Mahkota II tengah lengang. Diabadikan Selasa 17 Januari 2023. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Pemkot Samarinda masih mengurus perizinan, agar truk boleh melewati Jembatan Mahkota II lagi. Sayangnya prosesnya terhalang satu hal ini.

Sudah berbulan-bulan truk dan kendaraan bertonase besar lainnya tak bisa melewati Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achman Amins. Sebabnya, philon jembatan pada sisi Simpang Pasir bergeser 40 milimeter. Akibat pergerakan tanah yang berasal dari aktivitas pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penutupan untuk kendaraan besar awalnya menggunakan portal besi. Namun pengendara truk kerap ‘berulah’ dengan menabrak plang besi. Supaya bisa menerobos jembatan.

Setelah berulang kali pasang-tabrak. Pemkot lalu menyempitkan jalur keluar dan masuk ke jembatan dengan konstruksi semen. Sejak itu, kendaraan besar mau tidak mau memutar lewat Jembatan Mahulu. Karena Jembatan Mahkota (Mahakam Kembar) tidak boleh dilalui kendaraan besar.

Baca juga:   Anggaran 20 Persen Tak Cukup untuk Pendidikan di Samarinda

Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti mengatakan pemkot memahami kerugian yang dialami masyarakat. Khususnya pengendara truk pengangkut barang. Karena selain memutar jauh, waktu tempuh juga kerap molor karena macet.

Maka sejak beberapa waktu lalu, Dinas PUPR sudah mengajukan perizinan. Agar Jemabatan Achmad Amins kembali terbuka untuk kendaraan besar lagi.

“Izinnya lagi tahap proses di Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ),” kata Desy ditemui baru-baru ini.

Sayangnya, penerbitan izin tidak secepat yang diharapkan. Karena terhambat oleh keberadaan bangunan di bawah jembatan.

Desy bilang, bola panas kini berada di tangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kalhol. Jika pengelolanya bisa menjamin keamanan, maka proses penerbitan izin bisa lebih cepat.

Baca juga:   3 Tahun Terakhir, Jumlah Orang Miskin di Samarinda Naik Terus

“Salah satunya yang harus buat pernyataan itu harusnya yang punya bangunan di bawah (IPA Kalhold).”

“Apakah bangunan mereka itu tidak mengganggu aktivitas jembatan. Itu juga yang sedang kami tunggu. Karena penyebab longsor sebelumnya ya karena mereka,” sambung Desy.

Desy juga menyebutkan jika telah mengirimkan surat kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Untuk meminta surat pernyataan. Apakah keberadaan dan aktivitas IPA Kahol mengganggu keamanan jembatan atau tidak.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra berharap izin tersebut lekas terbit.

“Kasihan juga kita dengan truk-truk itu. Mereka juga bayar pajak dan mempunyai hak, tapi tidak diperbolehkan lewat di sana.”

Baca juga:   Kronologis Lengkap Tragedi Kepuhunan Kopi; dari Awal Pembangunan sampai Pembongkaran

“Lebih parahnya karena truk-truk itu harus keliling lewat Jembatan Mahulu di ujung sana.”

Menurutnya, pembangunan Jembatan Achmad Amins dilakukan guna mengurai kemacetan dan kepadatan jalan. Sesuai dengan rencana awal, yakni dapat dilintasi oleh kendaraan dengan tonase besar dari Pelabuhan Peti Kemas Palaran menuju kawasan pergudangan baru di Sambutan.

Makanya Samri bilang, kalau truk belum diperbolehkan melintas, harus ada penjagaan dan pengawasan yang ketat.

“Sekiranya kalau memang Jembatan Mahkota II masih berbahaya untuk dilintasi truk besar. Cobalah PUPR gandeng lagi Dishub untuk meningkatkan keamanan dan penjagaan,” pungkasnya. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.