SAMARINDA
Pengusaha Klaim Perizinan Reklame Dipersulit, Pemkot Samarinda: Regulasinya Baru, Perlu Adaptasi Saja

Setiap pengusaha yang ingin memasang iklan lewat reklame atau baliho, perlu mengurus beberapa persyaratan terlebih dahulu. DPRD Samarinda minta agar pemkot tidak mempersulit proses perizinannya, koordinasi antar-OPD harus siap.
Sejumlah papan baliho memang terpasang mewarnai berbagai sudut Kota Samarinda. Baik baliho dalam bentuk Algaka saat masa politik, ataupun baliho komersil berisi iklan. Terletak di berbagai titik strategis.
Untuk pemasangan baliho yang sifatnya komersil, biasanya memiliki pajak yang harus dibayarkan kepada kas daerah melalui Bapenda Kota Samarinda. Agar pemasangan baliho teratur dan berizin.
Namun belakangan, pelaku usaha di Kota Samarinda ada yang mengeluhkan sulitnya proses pengurusan izin dan pembayaran pajak reklame. Hal itu membuat kegiatan usahanya menjadi terhambat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sebelumnya menjelaskan, bahwa memang ada perubahan regulasi. Sebab sistem untuk mengurus reklame tengah dirapikan, dan berharap pelaku usaha bisa beradaptasi.
DPRD Minta Jangan Dipersulit
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menjelaskan terkait kesulitan para pelaku usaha untuk mengurus pemasangan reklame, juga didasari adanya edaran wali kota yang sempat menutup perizinan reklame.
“Nah sekarang kan teman-teman sudah bisa mengurus izinnya karena surat edaran wali kota itu yang tadinya menutup, sekarang sudah mencabut per Juli,” jelasnya Rabu, 14 Agustus 2024.
Joha meminta agar Pemkot Samarinda tidak mempersulit proses pengajuan pemasangan reklame. Sebab berkaitan dengan potensi pendapat daerah. Terlebih selama pelaku usaha mengikuti proses yang berlaku.
Beberapa OPD pemkot yang terkait, seperti Diskominfo, DPMPTSP, Bapenda, hingga Satpol-PP harus siap dalam koordinasinya. Sehingga pelaku usaha tidak terhambat dalam prosesnya.
“Nah begitu juga dengan teman-teman OPD yang mengeluarkan perizinan, supaya kalau ada yang muda jangan dipersulit,” tambahnya.
Perlu Adaptasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus menjelaskan pihaknya sudah menjelaskan beberapa perubahan regulasi kepada para pelaku usaha.
“Dan teman-teman pengusaha reklame juga memahami konteksnya. Ada beberapa regulasi yang harus berubah namanya hal baru pasti ada yang kaget,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Yus itu juga telah menjelaskan berbagai langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha jika mengalami kendala. Termasuk mengarahkan menguris melalui sistem online.
Diskominfo Nilai Kelayakan Konten
Perubahan itu, merujuk pada, isi konten reklame itu sendiri. Sebelum terbit harus mendapatkan persetujuan dari Diskominfo Samarinda terkait kelayakan konten yang akan dipublikasikan.
Kepala Bidang Sarana Komunikasi, Diseminasi dan Informasi Diskominfo Kota Samarinda Syamsul Anwar menjelaskan pihaknya memang bertugas mengawasi konten yang terpasang dalam reklame.
“Jadi nanti teman-teman pengusaha datang ke MPP di situ ada stan kami, mereka nanti datang ke sana untuk bermohon terkait konten.”
“Ketika konten ini kita baca ya tidak mengandung unsur sara tidak mengandung pornografi kemudian hal yang negatif lainnya maka semuanya akan lancar satu jam pun kalau memang berkas lengkap selesai karena memang semuanya kita permudah,” kata Syamsul.
Namun jika di lapangan terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan data, Diskominfo akan melaporkan ke Satpol-PP agar diterapkan penindakan terhadap reklame yang telah terpasang. (ens/fth)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun